Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi

Zaim menyebut Pasar Muamalah sebagai salah satu tempat masyarakat bisa mendapatkan dinar dan dirham.

Polisi Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi
Ilustrasi koin Dinar Dirham. GettyImages/iStockphoto

tirto.id - Zaim Saidi, Pelopor Dinar-Dirham Indonesia, ditangkap aparat kepolisian dari Bareskrim Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan penangkapan terhadap pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat itu pada Selasa (2/2/2021) malam.

"Benar ditangkap," ucap Rusdi ketika dikonfirmasi Tirto, Rabu (3/2/2021). Rusdi belum menjelaskan alasan penangkapan terhadap Zaim Saidi.

Dalam sebuah video, Zaim menyebut Pasar Muamalah sebagai salah satu tempat masyarakat bisa mendapatkan dinar dan dirham. Tirto kembali menelusuri ulang video tersebut, namun muncul kalimat 'video pribadi', tayangan itu tak bisa diputar lagi.

Aktivitas jual beli tidak biasa di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, pernah tayang di akun Youtube Arsip Nusantara pada 27 Agustus 2019. Dua tahun kemudian, tepatnya pada 27 Januari lalu, video berjudul 'Pasar Muamalah Depok: Pakai Koin Dinar Emas Dirham Perak, Tanpa Sewa Pajak & Riba', tak ada lagi, meski sempat viral.

Transaksi di sana menggunakan dinar dan dirham, pun rupiah. Semua sesuai kesepakatan penjual dan pembeli. Para pedagangnya diklaim tidak dipungut biaya apa pun dan bebas memilih lokasi berjualan sepanjang datang terlebih dulu. Penukaran rupiah ke dinar dan dirham bisa melalui pedagang langsung, distributor koin yang disebut Wakala, maupun kepada koordinator pedagang Pasar Muamalah Depok bernama Catur Panggih.

Catur Panggih menyayangkan pasar viral dan tiba-tiba diketahui publik luas dengan narasi yang menurutnya melenceng. “Bikin narasi sendiri, ‘ada pasar ala khilafah’," ujar Catur kepada reporter Tirto, Jumat (29/1/2021).

“Ada yang [menuding] HTI dan FPI. Organisasi saja kami tidak punya. Kacau itu," tambahnya.

Dia mengklaim Pasar Muamalah serupa kegiatan sosial dan tidak terafiliasi partai atau ormas apa pun. Dia bilang dinar dan dirham dipakai untuk zakat kepada warga sekitar pasar. Zakat diberikan sebelum aktivitas pasar dimulai, dan si penerima juga dapat membelanjakannya lagi di pasar tersebut.

Baca juga artikel terkait PASAR MUAMALAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto