Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pemberi Dana & Perencana Amaliyah Teroris Abu Hamzah

Tim Detasemen 88 Antiteror menangkap dua terduga teroris selain Abu Hamzah yakni Asmir Khoir alias Ameng alias AK dan Ogel alias P dan keduanya memiliki peran yang berbeda-beda.

Polisi Tangkap Pemberi Dana & Perencana Amaliyah Teroris Abu Hamzah
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan terduga pelaku kasus pengaturan skor Liga Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/12/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Tim Detasemen 88 Antiteror menangkap dua terduga teroris selain Abu Hamzah yakni Asmir Khoir alias Ameng alias AK dan Ogel alias P. Keduanya memiliki peran yang berbeda-beda.

“AK menyumbang duit Rp15 juta atau sebagai penyandang dana untuk Abu Hamzah membeli berbagai kebutuhan untuk merakit bom,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (14/3/2019).

Dalam penangkapan, polisi menyita satu buah bom rompi yang berisikan 10 buah pipa bom elbow, satu kardus berisi bahan peledak yang kini masih diperiksa di laboratorium forensik. Ia juga diduga menyimpan 300 kilogram bahan peledak di rumahnya.

Sedangkan P, lanjut Dedi, berperan dalam merencanakan amaliyah yang akan dilakukan oleh Abu Hamzah, AK dan H. Selain itu, ia juga menyimpan bahan-bahan peledak yang akan digunakan oleh Abu Hamzah.

Dedi melanjutkan karena jumlah bahan peledak cukup banyak, tentunya mereka butuh anggaran besar untuk bisa membeli bahan tersebut.

“Kami masih mendalami siapa yang berperan sebagai penyandang dana terhadap kelompok Sibolga ini,” ucap dia.

AK dan P ditangkap pada Selasa (12/3/2019), di Sibolga, Sumatera Utara.

Kemudian, Dedi menyatakan para pelaku merencanakan menyasar aparat keamanan sebagai target aksi teror.

“Aparat keamanan jadi sasaran amaliyah. Sasaran amaliyah yakni aparat polisi karena telah mengejar para terduga teroris sejak lama,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (13/3/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS TERORISME atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri