tirto.id - Polisi menangkap enam kurir yang diduga membawa uang puluhan miliar dalam bentuk mata uang asing. Mereka berasal dari PT Solusi Mega Artha.
“Benar, polisi menangkap pelaku di Bandara Soekarno-Hatta, kemarin sekitar pukul 21.00 WIB,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/4/2019).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 10 juta yen, 90 juta won, 45 ribu riyal, 100 ribu dolar Selandia Baru, dan 3.677.000 dolar Singapura. “Total uang yang diamankan sekitar Rp90 miliar,” sambung Argo.
Para pelaku yang ditangkap berasal dari beberapa rute penerbangan seperti Gofur dari Singapura (Rp17,4 miliar), Yunanto dan Edi Gunawan (Rp42,050 miliar), Giono dari Hong Kong (Rp12 miliar), Kevin dan Yudi dari Bangkok (Rp18 miliar).
Ketika ditanya apakah duit sebanyak itu berkaitan dengan ‘serangan fajar’ serta dugaan tindak pidana Pemilu, Argo mengaku pihaknya masih mengusut perkara ini. “Semua masih dalam penyelidikan,” kata dia.
Regulasi mengenai nominal uang kertas asing (UKA) yang dibawa ke Indonesia tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabena Indonesia.
Pasal itu berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1 miliar.”
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH