tirto.id - Polda Metro Jaya berhasil menangkap 7 pelaku yang melakukan penjualan kendaraan bermotor dan mobil secara ilegal dengan menggunakan STNK palsu. Dari 7 yang ditangkap, masing-masing punya peran sebagai penadah, memalsukan surat-surat, dan menjual langsung ke konsumen.
Inisial ketujuh tersangka itu adalah SA (penadah, penipuan), THS (penadah), SG (penadah), BW (pemalsuan STNK), SG (perantara pemalsuan), IS (perantara pemalsuan), dan AT (perantara pemalsuan). Di antaranya ada yang merupakan bagian dari organisasi masyarakat (ormas).
Kasus ini terungkap saat polisi melakukan operasi gabungan untuk mencegah kejahatan kendaraan bermotor di daerah Pasar Rebo, Kamis (29/11) lalu. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 1 mobil Avanza tahun 2013 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Setelah diselidiki, kendaraan itu dibeli pemilik dari seseorang berinisial SA.
SA inilah yang biasanya bertugas sebagai penadah dan menjual mobil/motor dengan STNK dan BPKB palsu sejak 2015. Modusnya adalah menawarkan pembeli dengan mobil yang diperolehnya dari leasing dengan setengah harga.
SA memesan STNK palsu tersebut kepada tersangka SG (perantara pemalsuan) dan BW (pemalsuan) dengan membayar Rp300-Rp400 ribu. Meski hasilnya jauh dari sempurna, pembeli tidak ada yang merasa curiga saat menerima STNK tersebut. Dari 3 orang inilah polisi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan masih belum selesai.
"Ini tetap kita kejar sampai mana ujungnya," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto.
Kendati demikian, Antonius menjelaskan bahwa polisi baru berhasil menyita 2 mobil yang dijual pelaku kepada konsumennya. Sebagian sudah berada di luar kota karena ada penadah lain di berbagai daerah. Dari penelusuran polisi, setidaknya ada 300 STNK palsu yang diterbitkan komplotan pelaku. Keuntungan yang didapatkan pelaku dari aksi ini ditaksir mencapai Rp120 juta dari penjualan STNK palsu, sedang dari penjualan kendaraan masih belum diketahui.
Atas tindakan itu, para pelaku dijerat dengan pelanggaran Pasal 480 KUHP dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara dan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan masa hukuman paling lama 6 tahun penjara dan dianggap melanggar Pasal 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan masa hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto