tirto.id - Polda Jawa Barat telah menangkap seorang berinisial S terkait kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Agustus 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan S diduga berada di lokasi kejadian saat peristiwa pembunuhan.
"Jadi nama yang bersangkutan ini memang sudah dipegang oleh penyidik, kemudian kami kembangkan," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (11/8/2022) dilansir dari Antara.
Ibrahim menjelaskan penyidik kepolisian mendapat informasi jika S berkegiatan di sebuah kapal sebagai anak buah kapal (ABK). Kemudian, kapal tersebut dijadwalkan berlabuh di Pelabuhan Muara Angke.
"Penyidik dan penyelidik lapangan melakukan koordinasi dengan Polsek di Muara Angke dan melakukan pengembangan menunggu kapal tersebut dan pada saat itu didapatkan seorang bernama S ini," jelasnya.
Meski sudah ditangkap, S masih berstatus sebagai saksi. Polisi melakukan pemeriksaan kepada S untuk memperdalam terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Ini yang perlu kami perjelas lagi, sehingga kemudian dilakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan," ujar Ibrahim.
Sebelumnya, pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu, jasad ibu dan anak, yakni Tuti (55) dan Amelia Mustika (23) ditemukan dalam kondisi tewas di bagasi mobil yang berada di kediamannya di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kasus ini pertama kali dilaporkan Yosef, suami Tuti dan ayah Amalia. Yosef melihat ceceran darah di lantai rumahnya dan berujung menemukan anak dan istrinya yang sudah tak bernyawa di dalam bagasi mobil.
Polres Subang kemudian menyimpulkan jika dua jasad tersebut merupakan korban pembunuhan. Namun, setelah hampir satu tahun, polisi belum juga menetapkan tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.