Menuju konten utama

Polisi Tak Menahan Putri Candrawathi Usai Diperiksa 12 Jam

Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan melanjutkan pemeriksaan Putri Candrawathi pada Rabu (31/8/2022) pekan depan.

Polisi Tak Menahan Putri Candrawathi Usai Diperiksa 12 Jam
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengakui jika kliennya ditanyai hampir 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebanyak 80 pertanyaan diajukan kepada istri Ferdy Sambo itu dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak Jumat (26/8/2022) hingga Sabtu dini hari tadi.

"Kurang lebih ada 80 pertanyaan. Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," kata Arman di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (27/8/2022) dini hari.

Arman menjelaskan Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.

Penyidik Bareskrim Polri mengentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi dan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8/2022) pekan depan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus 2021 bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

Dedi mengatakan, untuk sementara waktu, Putri Candrawathi akan kembali ke rumahnya untuk menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangka sopir).

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga artikel terkait PUTRI CANDRAWATHI TERSANGKA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto