tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap dan menyita sementara puluhan kendaraan travel gelap atau ilegal yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Travel gelap sudah puluhan kita tangkap. Lagi dikumpulkan, Jumat expose" kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Sambodo menyebutkan larangan mudik baru berlaku pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021, meski demikian penangkapan terhadap puluhan mobil travel ini tidak terkait dengan larangan tersebut.
"Travel gelap pelanggaran lalu lintas, tidak harus menunggu larangan mudik," tegasnya.
Dia menyebutkan penangkapan tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada travel gelap yang masih nekat beroperasi di Jakarta dan sekitarnya. "Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba,"kata dia.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menahan kendaraan travel gelap itu hingga berakhirnya kebijakan larangan mudik. "Jadi di-kandangin sampe tanggal 17 Mei ya," katanya.
Sambodo mengatakan para pengemudi sopir gelap dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan