Menuju konten utama

Polisi Sebut JR Saragih Masih Bisa Lolos dari Jerat Pidana

Menurut polisi, JR Saragih bisa lolos dari jerat pidana apabila berkas perkaranya tak selesai dalam waktu 14 hari.

Polisi Sebut JR Saragih Masih Bisa Lolos dari Jerat Pidana
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih (kedua kiri) melambaikan tangan ketika meninggalkan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut usai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/3). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

tirto.id - Calon kepala daerah Sumatera Utara, Jopinus Romli Saragih, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan legalisir ijazah SMA Iklas Prasasti. Penetapan ini dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Meski demikian, JR Saragih bisa lolos dari jerat pidana apabila berkas perkaranya tak selesai dalam waktu 14 hari.

Hal ini dikatakan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto. Ia menerangkan bahwa kasus penanganan perkara pemilihan kepala daerah hanya 14 hari setelah pelaporan. Hal ini tertera dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Apabila lebih dari 14 hari, maka JR Saragih akan aman.

“Ya tidak bisa diproses, penyidik lagi yang dirugikan,” tegas Setyo hari Senin (19/3/2018).

Dalam aturan UU 8/2012 Pasal 261-263, penyelesaian tindak pidana pemilu di tingkat penyidikan paling lama adalah 14 hari dan untuk penuntutannya diberi waktu 5 hari. Hakim kemudian diberi waktu 7 hari untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut. Lebih dari itu, kasus tidak berlanjut. Namun, Setyo menegaskan JR Saragih tidak bisa mengikuti Pilkada meski proses pidananya nanti tidak berlanjut.

“Ya moga-moga cepat-cepat selesai lah. Proses pemilu itu ‘kan kita dikejar waktu,” kata Setyo lagi.

Penetapan tersangka pada JR Saragih tidak mengubah komitmen Polri untuk menghentikan pidana sepanjang proses Pilkada 2018. Hal ini karena Polri masih tetap mengusut kasus Operasi Tangkap Tangan dan kejahatan soal Pilkada.

"Kan ini masuk dalam tindak pidana pemilu, maka tidak masalah diproses. Yang tetap diproses adalah OTT dan tinsak pidana pemilu," ujar Setyo saat dikonfirmasi.

Selain memalsukan legalisir ijazah SMA, JR Saragih yang semula dikabarkan lulusan Akademi Militer ternyata hoaks. Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Kolonel Alfret Denny Tuejeh, JR Saragih merupakan lulusan Sekolah Perwira Prajurit Karir (Sepa PK) TNI tahun 1998.

“JR Saragih menempuh pendidikan Sekolah Perwira Prajurit Karir TNI yang pendidikannya diselenggarakan di dalam lingkungan Akademi Militer yang berlangsung selama 1 tahun,” kata Alfret pada keterangan tertulisnya.

Baca juga artikel terkait PILGUB SUMUT 2018 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora