tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri meringkus empat pelaku penyelundupan benih lobster. Mereka ditangkap di dua daerah berbeda.
"Pelaku ditangkap di Jambi dan Medan," ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Parlindungan Silitonga, di kantor Bareskrim Mabes Polri, Kamis (4/7/2019).
Kasus itu berdasarkan laporan Nomor: LP/A/0612/VII/2019/Bareskrim bertanggal 3 Juli 2019. Para pelaku ialah Mark Tan Chen Chu Feng alias Atan (44), Hasan bin Ahmad (50), Bagyo Chandra (47), dan Teng Cheng Ying Keene (29) yang merupakan warga negara Singapura.
Mark Tan, Hasan dan Bagyo sebagai perantara penjual dan pembeli lobster. Sedangkan Teng Cheng Ying sebagai pemodal dan pembeli lobster. Pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik mendapatkan informasi pada 1 Juli 2019, bahwa akan ada transaksi jual-beli benih lobster.
Benih itu berasal dari Bengkulu dan hendak dikirim ke Singapura melalui jalur Jambi dan Batam. "Dari Singapura dikirimkan lagi ke Vietnam," ujar Parlindungan.
Lantas pada 2 Juli, tim menuju ke Jambi. Setibanya di sana, tim memantau dan menggambarkan jalur yang akan dilalui oleh pelaku.
Dalam pemantauan itu, polisi bekerja sama dengan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Provinsi Jambi. Pada 3 Juli, sekitar pukul 00.15 WIB, polisi mengadang dua mobil di kawasan Jalan Pattimura, Simpang Rimbo, Kota Jambi.
"Saat penangkapan dan penggeledahan, ada 113.412 benih lobster yang dibawa pelaku," ucap Parlindungan. Sopir mobil itu ialah Mark Tan dan Hasan, kemudian mereka diperiksa di Polresta Jambi.
Lalu berdasarkan keterangan kedua pelaku, polisi mengembangkan pelaku lain. Akhirnya polisi mencokok Bagyo dan Teng Cheng di Batam, Kepulauan Riau. Keempat pelaku telah menjadi tersangka.
Mereka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Mereka terancam paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Parlindungan. Nilai Sumber Daya Ikan (SDI) yang berhasil diselamatkan Rp17.032.400.000.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri