Menuju konten utama

Polisi Polda Jatim Jadi Tersangka Penembakan Mahasiswa

Seorang polisi anggota Satbrimob Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka di kasus penembakan seorang mahasiswa yang tewas di Jember.

Polisi Polda Jatim Jadi Tersangka Penembakan Mahasiswa
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin (tengah) menunjukkan barang bukti pistol saat rilis kasus penembakan mahasiswa, di Polres Jember, Jawa Timur, Senin (13/3/2017). ANTARA FOTO/Seno.

tirto.id - Satu anggota Brimob Polda Jatim bernisial B-M (25) ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember bernama Dedi (25).

Dedi mahasiswa asal Bima Nusa Tenggara Barat itu tewas pada Sabtu (11/3) pukul 02.00 WIB setelah terlibat adu mulut dengan tersangka di depan Pertokoan Eks Hardy's Plaza di Jalan Raya Sultan Agung, Kabupaten Jember.

"Pelakunya adalah anggota polisi berpangkat Brigadir Satu yang merupakan anggota Satbrimob Polda Jatim dan yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," kata Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Jember, Senin (13/3/2017) sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Machfud kejadian itu berawal saat korban Dedi berboncengan dengan seorang anggota polisi di Kepolisian Sektor Bondowoso bernama Rama. Saat itulah ada sebuah kendaraan Honda Jazz yang berhimpitan dengan korban. Korban yang merasa dihalang-halangi dan menghentikan mobil Honda Jazz itu.

"Berawal kejadian dari proses iring-iringan kendaraan di jalan raya, kemudian ada kesalahpahaman yang menyebabkan terjadinya pertengkaran dan ada gesekan fisik yang berakibat terjadi letusan (tembakan)," tutur Machfud.

Machfud menjanjikan proses hukum terhadap tersangka tetap berlaku, kendati yang bersangkutan adalah anggota Brimob.

"Senjata tersebut adalah milik kesatuan dan saat peristiwa itu terjadi, tersangka lepas dinas dan tidak dalam tugas. Kasus itu tidak direncanakan karena spontanitas saja," kata dia.

Machfud menjelaskan sebanyak empat orang yang berada di dalam mobil Honda Jazz tersebut dan semuanya adalah warga sipil, kecuali tersangka yang merupakan anggota Polri.

"Tidak ada penambahan tersangka karena yang bersangkutan sudah mengakui bahwa senjata itu miliknya dan berdasarkan sejumlah keterangan saksi serta bukti-bukti yang ditemukan, sehingga tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang," ujarnya.

Menurut Machfud, tersangka sekarang sudah dibawa ke Mapolres Jember untuk menjalani proses hukum.

Di kasus ini, sejumlah barang bukti yang disita polisi di antaranya satu pucuk senjata api genggam jenis revolver merk COD dengan Nomor senpi 646200 dengan 5 butir amunisi revolver dan sebuah mobil Honda jazz warna silver dengan nomor polisi P-1315-MA yang diubah menjadi N-573-RE.

Bukti lain, satu unit sepeda motor Suzuki smash warna hitam biru bernopol EA-2617-SF, satu buah helm standart warna hitam milik korban yang terdapat bercak darah dan sandal gunung merk ardiles warna hitam milik korban.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom