Menuju konten utama

Polisi Periksa Setya Novanto Sebagai Saksi Kecelakaan Kamis Besok

Polisi akan memeriksa Setya Novanto sebagai saksi atas kecelakaan yang dialaminya.

Polisi Periksa Setya Novanto Sebagai Saksi Kecelakaan Kamis Besok
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/11/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/11/2017), sebagai saksi kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan.

"Besok [Kamis (23/11/2017)] rencananya di KPK langsung," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta, Rabu (21/11/2017).

Halim menuturkan penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan KPK yang akan menyiapkan ruangan untuk pemeriksaan. Ia menyatakan akan hadir langsung mendampingi empat penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat memeriksa Novanto.

Halim mengungkapkan penyidik kepolisian akan meminta keterangan Novanto terkait kegiatan di dalam kendaraan sebelum terjadi kecelakaan.

"Apa aktivitas dia [Novanto] di dalam mobil, apakah benar dia melakukan pembicaraan dengan pengemudi di depan," ujar Halim.

Penyidik juga akan menanyakan kepada Novanto perihal kaca kiri bagian belakang yang pecah dicocokkan dengan keterangan saksi ahli.

Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Hilman Mattauch selaku pengemudi mobil yang dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat pada Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Kendaraan yang ditumpangi Novanto terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan bahwa kliennya mengalami kecelakaan saat hendak menuju ke studio Metro Tv dan selanjutnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan diri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra