Menuju konten utama

Polisi Periksa Dua Saksi Kekerasan Wartawan di Acara Munajat 212

Wartawan Detik.com, Satria Kusuma melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya pada saat meliput acara Munajat 212 di Monas.

Polisi Periksa Dua Saksi Kekerasan Wartawan di Acara Munajat 212
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan polisi terus menyelidiki kasus kekerasan terhadap wartawan yang meliput acara Munajat 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019) kemarin. Ia menuturkan sampai saat ini, dua orang saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Untuk Polres Jakarta Pusat sudah menerima laporan kemudian tindak lanjutnya sudah memeriksa dua saksi. Saksi pelapor dan temannya dan sudah memintakan visum," ujarnya saat di Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).

Kemudian, Argo juga mengatakan, dari pemeriksaan terhadap dua saksi itu, tim penyidik akan menentukan langkah selanjutnya. Namun, ia tak menjelaskan langkah apa yang nantinya diambil oleh penyidik.

"Nanti kita tunggu pemeriksaan berikutnya," kata Argo.

Sebelumnya Wartawan Detik.com, Satria Kusuma melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya pada saat melakukan peliputan di acara Munajat 212 di Monas, Kamis (21/2/2019) malam. Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwadi mengatakan telah menerima laporan tersebut.

Laporan Satria diterima dengan nomor 358/K/II/2019/ RESTRO JAKPUS tanggal 22 Februari 2019.

"Alhamdulillah ada [laporan] atas nama pelapor Satria Kusuma, dilaporkan pada hari Jumat 22 Februari 2019 jam 00.15,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/2/2019).

"Perkara yang dilaporkan: Bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," tambahnya.

Purwadi mengatakan saat ini pelaku masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal yang dikenakan, Pasal 170 KUHP. Pelaku masih dalam penyelidikan," kata Purwadi.

Baca juga artikel terkait MUNAJAT 212 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto