Menuju konten utama

Polisi: Pelaku Pembunuhan di Central Park Tak Saling Kenal

Polisi memastikan AH (26) yang melakukan pembunuhan kepada wanita berinisial FD (44) di area Central Park Mall tidak saling mengenal.

Polisi: Pelaku Pembunuhan di Central Park Tak Saling Kenal
Ilustrasi korban tewas. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polisi memastikan AH (26) yang melakukan pembunuhan kepada wanita berinisial FD (44) di area Central Park Mall tidak saling mengenal. Hingga kini, motif penusukan itu masih didalami oleh penyidik Polsek Tanjung Duren.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono Adipradono menjelaskan, hingga saat ini pernyataan tersangka AH selalu berubah-ubah saat ditanyai motifnya.

"Kalau dari keterangan, dia bilang dia baru ke situ, terus dia kembali lagi mengatakan bahwa dia sudah pernah ke situ. Ini yang lagi kita dalami, kalau pernah, kapan datang makannya harus kira pastikan. Apakah pelaku melakukan terhadap korban ini random atau memang korban ini memang sudah menjadi target, tapi sudah dipastikan juga, dia (pelaku) tidak mengenal sama korban," ujar Muharam saat dihubungi, Rabu (27/9/2023).

Lebih lanjut Muharam menyebut, dirinya enggan menyimpulkan bahwa tersangka AH adalah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Pemeriksaan lanjutan dan sinkronisasi keterangan saksi serta alat bukti disebutnya masih didalami dengan jeli.

Muharam menjelaskan, dari pihak keluarga korban juga sudah dimintai keterangan dan menyatakan tidak mengenal pelaku. Oleh karenanya, penyidik masih berusaha untuk mengungkap motif pelaku.

"Kalau pencurian kan tidak ada ya karena barang-barang korban pun tidak ada yang diambil oleh pelaku," ucap Muharam.

Terkait latar belakang pelaku, kata Muharam, AH merupakan seorang pengangguran. Dia bahkan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Penyidik pun memeriksa sejumlah saksi dari pihak korban dan tersangka untuk menggali motifnya. Penyidik juga memeriksa ponsel tersangka AH untuk mencari bukti-bukti lainnya.

"Sudah dilakukan tes urine kemarin (26/9/2023), nanti saya tanyakan ke Kanit hasilnya," tutur Muharam.

Dijelaskan Muharam, selama proses penyidikan telah ditemukan bukti bahwa pelaku memang merencanakan sejak berangkat dari rumah. Ia memang telah membawa pisau untuk melakukan pembunuhan.

Pisau yang digunakan oleh tersangka AH, ungkap Muharam, bukanlah pisau dapur. Barang bukti itu kini sudah disita oleh penyidik.

Penyidik kemudian menetapkan tersangka dan menahan pelaku AH. Ia dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Peristiwa pembunuhan ini berawal saat FD yang merupakan karyawati di Tower APL disayat oleh tersangka AH. Korban pun meregang nyawa setelah sayatan di bagian leher yang sangat lebar.

Peristiwa itu terjadi di dekat lobi Central Park Mall pada Selasa (26/9/2023). Saat itu korban hendak berangkat kerja ke kantornya yang terhubung dengan mall.

Tersangka AH lalu ditangkap oleh satpam. Bahkan, sempat ingin melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan.

Tim penyidik langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan tersebut. Setelah dicek ke lokasi, korban meregang nyawa tidak lama setelah pelaku menyayat lehernya.

Polisi menyita CCTV sebagai salah satu barang bukti pembunuhan tersebut. Dari rekaman CCTV, terlihat tersangka AH sudah berada di lokasi sebelum korban.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat