Menuju konten utama

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Mario ke Jaksa

Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap anak AG ke Kejaksaan Tinggi DKI

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Mario ke Jaksa
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kanan) berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap anak AG (15) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Masih proses tahap satu," ujar Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, kepada wartawan, Kamis, (3/8/2023).

Saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara Mario. Bila dinyatakan lengkap maka akan segera dilakukan proses pelimpahan tahap kedua.

"Menunggu petunjuk jaksa," kata Yuliansyah.

Dalam perkara ini, AG mengadukan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Pasal yang diajukan pelapor Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Polisi menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dugaan pencabulan pada 27 Juni 2023. AG juga merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ia dianggap terlibat dalam perkara tersebut.

Lantas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG dengan hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena terbukti turut serta melakukan penganiayaan terhadap David.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta AG divonis empat tahun. AG pun mengajukan banding, namun dalam sidang banding, Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis pengadilan negeri.

Hakim menganggap AG bersalah sebagaimana dimaksud dakwaan pertama pada Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG MARIO DANDY atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat