Menuju konten utama

Polisi: Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny Naik Tahap Penyidikan

Abast menjelaskan, pihaknya segera memanggil sejumlah saksi untuk pemeriksaan lanjutan setelah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Polisi: Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny Naik Tahap Penyidikan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (kedua kiri) saat memberi keterangan di RS Bhayangkara, Surabaya, Kamis (9/10/2025). (ANTARA/HO-MJU)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menaikkan status penanganan kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan usai gelar perkara tim gabungan penyidik.

“Untuk perkembangan kasus, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, sejak kemarin statusnya resmi meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, di Surabaya, Kamis (9/10/2025) sebagaimana dikutip Antara.

Abast menjelaskan, pihaknya segera memanggil sejumlah saksi untuk pemeriksaan lanjutan setelah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dari total 17 saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan, akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap beberapa orang yang keterangannya dinilai perlu didalami lebih jauh.

“Dari 17 saksi yang sudah kami periksa sejak awal, nanti akan dilihat mana yang perlu didalami. Proses pemanggilan ulang akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” ujarnya.

Abast menerangkan, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang antara lain pihak pengelola pondok pesantren, pekerja bangunan, hingga saksi mata di lokasi kejadian. Namun, penyidik akan mengambil keterangan yang relevan dalam peristiwa runtuhnya bangunan ponpes dan diperdalam.

“Latar belakang saksi beragam, tetapi yang kami dalami hanya yang relevan dengan peristiwa tersebut. Kalau hanya mengetahui sepintas atau datang setelah kejadian, mungkin tidak kami periksa lebih lanjut,” ujarnya.

Abast menambahkan tim gabungan penyidik telah dibentuk sejak 29 September, segera setelah peristiwa ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny yang mengakibatkan puluhan korban jiwa dan luka-luka.

Tim tersebut terdiri atas personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli antara lain ahli konstruksi dan ahli bangunan untuk memperkuat pembuktian unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Keterangan ahli menjadi salah satu alat bukti penting untuk menguatkan proses pembuktian dugaan tindak pidana,” kata Abast.

Baca juga artikel terkait PESANTREN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher