Menuju konten utama

Polisi Juga Harus Berantas Hoax yang Untungkan Pemerintah

Polisi telah menangkap tiga tersangka pengelola Saracen yakni Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN) dan Jasriadi (JAS).

Polisi Juga Harus Berantas Hoax yang Untungkan Pemerintah
Portal berita penyebar kebencian, saracennews. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak meminta pemerintah memberantas produsen ujaran kebencian atau hoax seperti kasus Saracennews.com. Namun, dirinya juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak pandang bulu dalam memberantas hoax, baik yang mengkritik pemerintah maupun menguntungkan citra pemerintah.

"Jangan sampai kemudian hukum, pihak kepolisian itu menindak produsen-produsen hoax yang merugikan penguasa tapi mendiamkan dan membiarkan produksi hoax yang menguntungkan kekuasaan," kata Dahnil di Jakarta, Senin (28/8/2017).

Ia berpendapat, produsen hoax tidak selamanya memproduksi kebohongan yang merugikan pemerintah. Pasalnya, bisa saja penguasa ikut ambil andil dalam menggunakan jasa para produsen hoax lantaran bisa dibayar.

Dahnil menerangkan, produsen ujaran kebencianmerupakan pekerjaan paling hina dan tidak beretika lantaran bekerja karena duit. Selain itu, hoax juga dinilai bisa menimbulkan disintegrasi bangsa sehingga perlu segera diberantas.

Menurut Dahnil, memberantas para produsen hoax cukup mudah. Ia yakin polisi bisa menindak para penyebar dan konsultan yang diminta menyebarkan hoax lantaran publik sendiri memahami mana akun hoax dan tidak. "Sebenarnya polisi juga bisa memburu mereka yang di sosial media itu. jadi konsultan-konsultan hoax sini ada ditangkap karena mereka yang merusak semuanya."

Untuk itu, Dahnil meminta polisi segera mengusut para pengguna jasa Saracen. Menurut pria yang juga aktif di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten ini, mustahil kepolisian tidak bisa mengungkap siapa pemesan jasa Saracen.

Pasalnya, kata dia, polisi bisa memeriksa dari daftar transaksi pengguna Saracen dengan klien-klien mereka. Ia berharap, polisi langsung membongkar ke publik.

"Data pemesan ya sudah dibongkar saja itu siapa data pemesan. Jadi jangan sampai kemudian ini jadi sekadar alat politik yang menipu menuduh pihak lawan politik," kata Dahnil.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga tersangka pengelola Saracen yakni Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN) dan Jasriadi (JAS).

Kasubag Satgas Patroli Siber Bareskrim Mabes Polri, AKBP Susatyo Purnomo mengatakan bahwa tiga orang itu mempelajari keterampilan membuat konten berisi ujaran kebencian, khususnya terkait SARA, secara otodidak. Sebagian produknya adalah meme dan gambar yang sudah diedit untuk mengarahkan pembaca pada posisi/pandangan tertentu.

Grup Facebook Saracen yang dimaksud Susatyo adalah Saracen Cyber Team. Menurut Susatyo, grup ini hanya berfungsi sebagai grup induk dari cabang-cabang grup lainnya. Susatyo menegaskan bahwa grup Saracen sangatlah banyak. Tidak menutup kemungkinan grup tersebut dibentuk di setiap daerah.

Dari barang bukti yang ada, polisi berhasil menyita 50 kartu prabayar, 5 Hard Disk, 1 komputer, dan 1 laptop, gawai, 5 USB, dan 1 kartu memori dari tersangka utama Jasriadi (JAS).

Dari tersangka kedua Muhammad Faizal Tonong (MFT), polisi menyita 1 gawai merek Lenovo, 1 kartu memori, 1 USB, dan 5 kartu prabayar.

Dari Sri Rahayu Ningsih (SRN), polisi mengambil 1 laptop, 1 Hard Disc, 1 gawai merek ASUS, 1 gawai merek Nokia, 1 kartu memori, dan 3 kartu prabayar.

Baca juga artikel terkait SARACEN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto