tirto.id -
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya. Argo membenarkan bahwa Indra ditangkap bersama kedua rekannya, RF dan MIJ. Ketiganya terbukti positif menggunakan sabu dari tes urine yang dilakukan.
Argo belum mau berkomentar tentang status politisi yang disandang Indra. Ia hanya menegaskan bahwa IJP ditangkap dengan status pekerjaan sebagai karyawan swasta.
"Dari pemeriksaan, yang bersangkutan ini sudah menggunakan narkoba jenis sabu selama setahun, kemudian semalam yang bersangkutan membeli pada seseorang, artinya bahwa itu ada orang yang sediakan dan barangnya juga," jelas Argo hari ini, Kamis (14/9/2017).
Dalam penggerebekan itu, polisi tidak berhasil menemukan sabu sebagai barang bukti. Menurut Argo, sabu yang dibeli oleh IJP hanya sebesar 1 gram. Jumlah tersebut telah habis dipakai saat polisi tiba di lokasi penggerebekan. IJP baru pertama kali pergi ke tempat karaoke itu. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan tidak dalam kondisi yang bermasalah (seperti sakau atau gejala lainnya).
Ketiga orang itu diamankan saat berada di Room Oval Diamond Karaoke Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu (13/9/2017) pukul 19.30 WIB.
"Masih kami dalami intensitas memakainya, intinya yang bersangkutan sudah setahun menggunakan," jelas Argo. "Dia gunakan itu untuk hilangkan penat, tambah stamina," jelasnya.
Untuk perkembangan penyelidikan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya rencananya akan menyelidik terkait penyuplai barang haram tersebut. Penangkapan IJP ini akan dikembangkan oleh penyidik untuk menyingkap bandar narkoba yang lebih besar lagi. Argo sendiri menjelaskan bahwa IJP belum pernah diincar oleh kepolisian sebelumnya.
Terkait siapa yang memberikan informasi soal pemakaian sabu di tempat karaoke tersebut. Argo enggan menyatakan dengan tegas. Dari penuturannya, polisi di lapangan mendapat informasi dari masyarakat terkait kejadian tersebut.
"Ya itulah gunanya kepolisian di masyarakat kita olah dan kita lakukan penangkapan," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Indra Jaya Piliang atas Dugaan Gunakan Sabu
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri