tirto.id - Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penindakan terhadap dugaan tindak pidana kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
"Benar, Subdit IV Kriminal Khusus menindak dugaan tindak pidana Undang-Undang Kesehatan di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu, penindakan itu dilakukan kemarin sore," ucap dia, Rabu (28/4/2021). Kini polisi masih menyelidiki perkara tersebut. Alat medis, termasuk alat tes cepat COVID-19 disita.
Kemarin malam, ada beberapa calon penumpang yang sudah dimintai keterangan, serta lima hingga enam petugas tes cepat yang diduga dari PT Kimia Farma. Ia mengaku tak mengetahui persis jumlah saksi yang diperiksa dan enggan menjelaskan secara rinci kasus ini.
"Nanti jelasnya akan dirilis oleh Dirkrimsus dan Kapolda, karena sekarang penyidik masih mendalami," sambung Hadi.
Sementara, PT Kimia Farma Diagnostik selaku cucu usaha PT Kimia Farma Tbk merespons dugaan penggunaan alat tes cepat antigen tersebut. "Untuk memberikan layanan dan produk yang berkualitas serta terbaik, lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali," ujar Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadilah Bulqini dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).
Adil akan menetapkan sanksi bagi petugas yang diketahui benar melakukan perbuatan tersebut, tapi ia tidak menjelaskan bentuk sanksi secara terperinci, selain menyebutkan "tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan berlaku."
Penggunaan alat rapid bekas menyalahi prosedur operasi standar perusahaan, pelakunya telah melakukan pelanggaran sangat berat. "Kami mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut," imbuh dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz