Syarat tes antigen & PCR untuk penumpang perjalanan domestik darat, laut, & udara masih berlaku hingga terbitnya surat edaran terbaru dari Satgas COVID-19.
Kewajiban tes antigen atau PCR untuk pengguna moda transportasi darat harus dibarengi dengan memfasilitasi bagi warga yang kesehariannya hidup di jalan.