Menuju konten utama

Harga Tes Antigen Turun, Kemkes Patok Jadi Rp99 Ribu di Jawa-Bali

Harga Tes Antigen untuk deteksi Covid-19 saat ini turun menjadi paling mahal Rp99 ribu di Jawa dan Bali. Adapun di luar Jawa-Bali, menjadi Rp109.000.

Harga Tes Antigen Turun, Kemkes Patok Jadi Rp99 Ribu di Jawa-Bali
Petugas Satgas COVID-19 mengikuti tes usap antigen COVID-19 di Pelabuhan Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/wsj.

tirto.id - Harga pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) diturunkan oleh pemerintah dari yang semula dibatasi paling tinggi Rp250.000. Keputusan terbaru Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi harga Tes Antigen di Jawa-Bali senilai Rp99.000. Sedangkan batas tertinggi harga Tes Antigen di luar Jawa-Bali dipatok menjadi senilai Rp109.000.

RDT-Ag atau Tes Antigen merupakan salah satu metode yang digunakan untuk mendeteksi kasus infeksi Covid-19 di tubuh manusia. Selama ini, Tes Antigen digunakan pada saat ada keterbatasan sarana pemeriksaan RT-PCR, atau ketika jumlah kasus meningkat signifikan, berdasarkan pada self assessment dari dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota.

Sesuai dengan ketentuan Kemenkes RI, Tes Antigen bisa dipakai di fasilitas pelayanan kesehatan maupun fasilitas pemeriksaan lainnya yang memenuhi kriteria. Pemeriksaan kasus Covid-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining juga bisa menggunakan tes Antigen.

Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir menjelaskan batasan tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag atas permintaan sendiri/mandiri dan tidak untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah, atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Selain itu, kata dia, penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasyankes yang memberikan pelayanan pemeriksaan Tes Antigen. Oleh karena itu, Kemenkes meminta dinas-dinas kesehatan di provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap penerapannya.

"Kami minta agar semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemeriksa lainnya dapat mematuhi Batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut," kata Kadir melalui siaran pers Kemenkes RI pada 1 September 2021.

Keputusan Kemenkes RI menurunkan harga Tes Antigen tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK 02.02/I/3065/2021.

SE tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) itu diteken oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan pada tanggal 1 September 2021.

Infografik BNPB Tarif Baru Tes Antigen

Infografik BNPB Tarif Baru Tes Antigen. tirto.id/Fuad

Keputusan penurunan harga ditetapkan setelah Kemenkes bersama BPKP melakukan evaluasi pada ketentuan yang sebelumnya berlaku.

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP RI, Faisal menambahkan evaluasi ke harga acuan tertinggi Tes Antigen oleh lembaganya dilakukan berdasar surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Nomor JP.02.03/I/2841/2021.

Evaluasi itu, kata Faisal, mempertimbangkan komponen jasa pelayanan (SDM), komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang dsesuaikan dengan kondisi terkini.

Sumber data terkait kewajaran harga, diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, E-Katalog, dan harga pasar yang berlaku sekarang.

"Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan pada Dirjen Pelayanan Kesehatan untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut," kata Faisal.

Harga Tes PCR Sudah Turun Lebih Dulu

Dua pekan sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga telah menurunkan batas tertinggi harga tes PCR di Indonesia. Batas tertinggi harga Tes PCR turun 45 persen dari yang ditentukan sebelumnya.

Berdasarkan ketentuan Kemenkes terbaru yang terbit pada pertengahan Agustus 2021, harga tes PCR (Real Time Polymerase Chain Reaction) di Jawa-Bali kini paling mahal senilai Rp495 ribu. Lalu, di luar Jawa Bali, harga tertinggi Tes PCR dipatok menjadi paling tinggi Rp525 ribu.

Berdasarkan keterangan Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir, yang dilansir situs Kemkes, penurunan harga Tes PCR juga didasarkan pada evaluasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Evaluasi itu dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari sejumlah komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen lainnya yang disesuaikan kondisi terkini.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait TES COVID-19 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya