tirto.id - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Polrestabes Surabaya telah menggeledah kamar kos milik Gilang, seorang mahasiswa jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga yang diduga sebagai pelaku kasus predator "Fetish Kain Jarik".
Sesampainya di lokasi, kata Trunoyudo, polisi langsung menggeledah kamar milik terduga pelaku, namun ia belum merinci hasil penggeledahan karena masih proses penyelidikan.
"Kami melakukan penggeledahan tempat kos terlapor G di Surabaya. Hasilnya masih belum bisa dirinci," ucap Trunoyudo di Mapolda Jawa Timur, Kamis (6/8/2020) dilansir dari Antara.
Selain itu, hingga kemarin polisi juga telah memeriksa delapan orang saksi.
"Berdasarkan laporan yang sudah ada Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan saksi. Sebelumnya tiga orang korban telah dimintai keterangan. Semua identitas korban dan saksi dirahasiakan oleh polisi," ujarnya.
Truno mengatakan polisi menjerat terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP.
"Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," tuturnya.
Sebelumnya di media sosial dari pemilik akun Twitter mufis @m_fikris, mengaku menjadi korban pelecehan yang seksual yang dilakukan pria bernama Gilang. Modus dari pelaku ialah melakukan kekerasan seksual dengan kedok tengah melakukan riset.
Polisi pun telah berhasil menangkap Gilang. Ia ditangkap di daerah Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Iya, benar [ditangkap]. Koordinasi antara Polda Jatim Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng Polres Kapuas," kata Yudo saat dikonfirmasi wartawan Tirto, Jumat (7/8/2020) siang.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto