Menuju konten utama

Polisi Gandeng BPK Usut Dugaan Korusi Dana Kemah Pemuda Islam

Polisi menggandeng BPK untuk mengungkap jumlah kerugian dalam dugaan korupsi dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017

Polisi Gandeng BPK Usut Dugaan Korusi Dana Kemah Pemuda Islam
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Krimsus, Polda Mertojaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro bekerja sama dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.

“Kami akan menyampaikan bukti-bukti yang sudah didapatkan dari hasil penyelidikan dan semua dokumen yang berkaitan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (28/1/2019).

Pemberian dokumen, lanjut dia, untuk mengetahui kerugian sebenarnya dari acara tersebut, dia juga berharap proses pemeriksaan berlangsung lancar.

Pemuda Muhammadiyah mengembalikan uang Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga pada November 2018 lalu. Pengembalian dana yang digunakan untuk acara Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 di Candi Prambanan itu dilakukan setelah muncul dugaan korupsi dana tersebut.

Kuasa hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Rahardjo mengatakan, pengembalian dana itu merupakan respons pemuda yang terkejut dengan pelaporan perkara ini. Ia menilai, hal tersebut hanya respons spontan pemuda yang tak lebih dahulu berkonsultasi dengannya selaku kuasa hukum.

"Saya pada saat itu juga mengetahui ada pengembalian tapi tidak dikonsultasikan kepada saya apakah harus dikembalikan. Karena memang pemuda pada saat itu melihat, loh kok seperti ini hal yang terjadi sehingga mereka mengambil sikap seperti itu [mengembalikan uang]," ujar Trisno di Yogyakarta, Kamis (29/11/2018).

Trisno menegaskan pengembalian itu bukan sebagai blunder, melainkan hanya sikap anak muda yang terkejut atas pelaporan kasus ini. Ia berpendapat keputusan pengembalian uang bukan sebuah bentuk kekecewaan.

"Saya tidak ingin menyatakan bahwa apakah mereka kecewa terhadap proses itu tapi memang ada keterkejutan dalam pelaporan ini yang seperti tidak mempercayai apa yang sudah dikerjakan dan dilakukan pemuda Muhammadiyah," tutur Trisno.

Sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Dalam kasus dana Apel dan Kemah itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa Dahnil Anzar dan Ahmad Fanani selaku Ketua Panitia Apel dan Kemah Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia. Keduanya diperiksa sebagai saksi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA KEMAH PEMUDA ISLAM INDONESIA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH