Menuju konten utama

Polisi: FPI Sepakat Tak Long March pada Aksi 112

Polisi mengklaim bahwa FPI telah menyepakati untuk tidak melakukan long march ke jalan.

Polisi: FPI Sepakat Tak Long March pada Aksi 112
Massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta, Senin (23/1). Aksi FPI tersebut dilakukan terkait pemeriksaan Habib Rizieq Shihab sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo palu arit. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengklaim bahwa Front Pembela Islam (FPI) telah berkomitmen untuk tidak turun ke jalan dalam aksi Bela Islam Jilid ke IV. Artinya FPI menyatakan diri tidak melakukan long march pada aksi yang akan digelar Sabtu, 11 Februari pekan ini. Sebagai gantinya, mereka akan mengadakan pengajian dan kegiatan keagamaan di masjid Istiqlal.

“Rizieq (Shihab) udah sepakat untuk mengubah long march jadi acara keagamaan. Terimakasih FPI enggak turun ke jalan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (09/02/2017).

Akan tetapi, meskipun pihak FPI telah sepakat tidak turun ke jalan, Iriawan mengaku masih ada beberapa kelompok organisasi masyarakat lainnya yang tak mengurungkan niatnya turun ke jalan. Namun, Iriawan memastikan organisasi keagamaan yang dimaksud bukan dari FPI.

“Iya benar ada beberapa kelompok yang sudah sepakat dengan kami untuk tidak turun, diantaranya FPI. Tapi masih ada kelompok ormas lain yang masih tetap ingin turun. Tapi ya pasti kita larang,” ucap mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.

Irjen M Iriawan sebenarnya tak menyalahkan kalau-kalau ada masyarakat yang ingin turun ke jalan. Kebebasan berpendapat berorganisasi tidak dilarang di Indonesia, namun menurutnya momentumnya tidak pas karena berdekatan dengan masa tenang Pilkada Serentak 2017. Dia menduga jika aksi turun ke jalan dibiarkan akan menimbulkan kericuhan, apalagi mengingat larangan tersebut sudah diatur dalam aturan Undang-Undang Pilkada.

Meskipun long march tersebut diklaim akan menjadi aksi terdamai yang pernah ada, tapi Iriawan menyampaikan Undang-Undang Pilkada itulah yang digunakan untuk melarang masa turun ke jalan agar tidak menimbulkan kegaduhan politik di Jakarta maupun di daerah-daerah penyangga ibukota.

“Kalau aksi tersebut enggak hanya Jakarta yang merasakannya. Banten juga kena imbasnya Bekasi juga. Hormati juga aturannya. Memberikan pendapat boleh saja, tapi ada aturannya karena di undang-undang mengatur untuk enggak ganggu ketertiban. Tolong diikuti itu,” pinta Iriawan.

Sementara itu, Komisi II DPR yang ruang lingkup kerjanya meliputi masalah pemilu menilai bahwa aksi 112 tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Wakil Ketua Komisi II DPR, Muhammad Lukman Edy menyampaikan bahwa aksi demo 112 ini diperbolehkan secara hukum karena dilindungi oleh Undang-undang dasar.

Menurut Edy aksi demo 112 juga tidak ada kaitannya dengan kasus yang dilakoni oleh calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat ini. “Nggak, nggak ada hubungannya dengan Pilkada,” katanya ketika dihubungi Tirto.id, Kamis (9/2).

Baginya, kegiatan pilkada seputar kampanye dan demo tidak termasuk dalam kegiatan pilkada. Bila ada kejadian lainnya seperti demonstrasi atau kegiatan protes terkait dengan pihak-pihak yang mengikuti pilkada, ia menuturkan, kegiatan tersebut tidak menjadi masalah.

Menurutnya, kegiatan aksi demo 112 dibiarkan berjalan bukan karena ada kepentingan untuk menurunkan tingkat kepercayaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi subjek massa pendemo. Ia mengakui bahwa jika ada demonstrasi yang terjadi pada Sylviana Murni terkait dugaan keterlibatan korupsi pembangunan masjid pun, kegiatan tersebut selayaknya tetap bisa berjalan.

“Ya gapapa, gapapa. Dilindungi Undang-undang,” ujar Lukman Edy yang berasal dari fraksi PKB tersebut.

“Undang-undang Pilkada hanya melarang aktivitas kampanye pada masa tenang. Ga ada hubungannya (demo dengan Pilkada),” tambahnya.

Baca juga artikel terkait AKSI 112 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel & Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn & Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel & Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH