Menuju konten utama

Polisi: Dokter Helmi Awalnya Tak Berniat Menembak Istri

Dokter Helmi memakai senjata ilegal untuk menembak sang istri. Ia juga pernah terlibat kasus KDRT.

Polisi: Dokter Helmi Awalnya Tak Berniat Menembak Istri
Dokter Helmi. FOTO/Istimewa

tirto.id - Dokter Ryan Helmi datang ke kantor dokter Lety Sultri di Klinik Azzahra Medical Centre, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (9/11) siang. Ryan Helmi hendak mengajak bicara Lety yang merupakan istrinya.

Ketika tiba di klinik, jarum jam menunjuk pukul 14.00 WIB. Ryan Helmi pun langsung mengetuk ruang kerja Lety, dan mengajaknya bicara empat mata. Pertemuan empat mata itu memanas. Lantaran, membicarakan masalah rumah tangga.

Saat itu juga, Lety berlari menuju ke ruang administrasi dan diikuti Ryan Helmi. Sembari menenteng senjata api, Helmi mengejar Lety.

“Istrinya lari, masuk ruangan administrasi dan ditembak,” kata Kabiro Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Jumat (10/11/2017).

Potongan cerita itu didapat Argo dari keterangan yang dikatakan lelaki yang akrab disapa Helmi itu kepada penyidik Polda Metro Jaya. Helmi diketahui menyerahkan diri ke polisi, selepas memuntahkan enam peluru dari pistol yang digenggamnya.

Dalam pemeriksaan tersebut terungkap, Helmi ternyata awalnya tak punya niat menghabisi nyawa sang istri. Awalnya Helmi hanya ingin menakut-nakuti istrinya, karena sang istri menggugat cerai.

Niat kedatangan Helmi tadinya untuk membicarakan masalah mereka karena dia tak mau digugat cerai oleh Lety. Mengingat, putusan sidang cerai bakal segera keluar di akhir November.

“Tapi, korban tidak menuruti (keinginan Helmi),” imbuh Argo.

Penolakan Lety membikin Helmy naik pitam. Argo menyebut, Helmi pun berubah pikiran saat. Senjata yang tadinya digunakan untuk menakut-nakuti Lety, malah digunakan Helmi membunuh sang istri. Enam peluru disarangkan ke tubuh Lety.

“Dia langsung melakukan kejahatan. Ya (jadi nembak),” kata Argo menerangkan.

Selepas menembak, Helmi meninggalkan tempat kerja Lety. Ia langsung naik ojek dan menuju ke Mapolda Metro Jaya. Saat tiba di gerbang Polda Metro Jaya, Helmi diperiksa polisi yang berjaga.

Memakai Senjata Ilegal

Setelah menyerahkan diri, diketahui Helmi membawa dua senjata api rakitan jenis Revolver. Setelah diperiksa, terungkap bahwa senjata yang dimiliki Helmi ini tidak berizin. Kepada Tirto, Argo mengakui, dua senjata itu kini sedang dalam pemeriksaan laboratorium forensik. Argo mengaku, belum mendapat informasi dari mana Helmi mendapatkan kedua senjata tersebut.

“Ini ilegal,” kata Argo.

Argo memastikan senjata ini tidak memiliki izin dari Perbakin. Sebab, izin yang diberikan Perbakin harus melalui proses perizinan di kepolisian. Perbakin hanya meregulasi senjata olahraga atau berburu.

Saat ini, Helmi berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap Helmi masih belum bisa diselesaikan karena Helmi masih belum konsisten dalam memberikan keterangan. Sedangkan jenazah Lety sudah dikebumikan di TPU Kemiri, Rawamangun, Jakarta Timur.

Baca juga: Dokter Helmi Tak Punya Lisensi Resmi dan Sertifikasi Senjata Api

Helmi sementara dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 338 berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.”

Sedangkan Pasal 340 berbunyi: “Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Sempat Diduga Melakukan KDRT

Terkait masalah di dalam rumah tangga, Kepala Satuan Reserse Kriminal Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana mengonfirmasi kabar itu. Menurut Sapta, Helmi yang pernah bekerja di Rumah Sakit Amalia Medical Center (AMEC), Kramatjati, Jakarta Timur, ini memang mempunyai masalah dengan istri.

Sapta menyebut, pihaknya pernah menerima laporan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan almarhumah Lety, pada Juli 2017. Dalam laporan tersebut, Helmi berstatus sebagai terlapor. Namun, kata Sapta, laporan sudah dicabut meski proses pengusutan belum selesai.

“Diselesaikan dengan damai,” kata Sapta saat dikonfirmasi.

Baca juga: Dokter Helmi Pernah Perkosa Karyawati dan KDRT Istrinya

Selepas perdamaian, masalah di internal keduanya tak mereda. Hingga akhirnya, Helmi menembak mati Lety.

Terkait kasus ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turun tangan. Ketua IDI Jakarta, Slamet Budiarto saat dikonfirmasi Tirto, mengatakan, pihaknya sedang menelusuri latar belakang Helmi. Slamet enggan berspekulasi ihwal apa yang menjadi mendorong Helmi mengeksekusi istrinya.

“Masih dicari-cari dulu ini,” kata Slamet.

Baca juga artikel terkait DOKTER LETTY SULTRI atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih