Menuju konten utama

Dokter Helmi Tak Punya Lisensi Resmi dan Sertifikasi Senjata Api

“Namanya rakitan ada suratnya atau tidak kira-kira? Ya pasti ilegal,” Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Dokter Helmi Tak Punya Lisensi Resmi dan Sertifikasi Senjata Api
Warga melihat lokasi kejadian penembakan di Klinik Azzahra Medical Center, Jakarta, Kamis (9/11/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Pelaku penembakan dokter Letty Surti, yang tak lain suaminya sendiri, dokter Ryan Helmi, memiliki dua senjata api rakitan. Salah satunya diketahui berjenis revolver. Senjata rakitan, tentu tidak disertai dengan sertifikasi resmi dan tidak ada izin dari pihak berwenang.

“Namanya rakitan ada suratnya atau tidak kira-kira? Ya pasti ilegal,” Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi Tirto, hari ini, Jumat (10/11/2017).

Menurut Argo, dua senjata yang dibawa oleh Helmi sedang dalam pemeriksaan laboratorium forensik. Namun, dari perkembangan sebelumnya, kedua senjata tersebut diduga merupakan senjata rakitan. Kepolisian pun belum bisa mendapatkan informasi darimana Helmi mendapatkan barang tersebut.

Argo bertutur bahwa sepanjang kasus-kasus terdahulu, senjata rakitan memang bisa dibeli, biasanya berada dari luar Jawa. Namun, tidak sedikit juga ada industri dan bengkel secara ilegal merakit senjata api.

Secara resmi, senjata api di Indonesia hanya bisa diperoleh dari PT Pindad dan atas izin dari kepolisian. Nomor senjata tersebut tentu tercatat dalam bank data polisi.

Ia juga menandaskan bahwa Perbakin, yang diberi izin untuk memegang senjata, pun harus melalui proses perizinan dari pihak kepolisian. Setiap hari, penggunaan mereka terbatas pada tempat-tempat tertentu, biasanya di Lapangan Tembak Senayan. Senjata berburu itu pun tidak sembarangan penggunaannya, menurut Argo, dan bukan senjata rakitan seperti milik Helmi.

“Beda case. Kalau Perbakin ada aturan sendiri. Senjata olahraga atau berburu jangan disamakan dengan rakitan,” tandasnya lagi.

Sepanjang pengetahuan Argo, pengawasan senjata di lingkungan DKI Jakarta sudah terpantau dengan baik. Tidak ada pemilik senjata resmi atas izin kepolisian yang melakukan pelanggaran dan terus dipantau secara berkala. Kendati demikian, Argo tidak menyebutkan detail waktu pemantauan tersebut dilakukan.

“Kita kan ada datanya siapa yang punya senjata api, ada yang punya, ada yang masa berlakunya terbatas. Biasa kita lakukan rutin itu (pengecekannya),” jelasnya.

IDI Jakarta akan Identifikasi Tersangka Bersama Polda Metro Jaya

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta akan mendatangi Polda Metro Jaya, hari ini, Jumat (10/11/2017). Kedatangan IDI dirasa perlu untuk mengidentifikasi identitas pelaku, dokter Ryan Helmi. Hingga saat ini, IDI Jakarta belum bisa memberikan konfirmasi terkait salah satu anggotanya tersebut karena belum melihat pelaku secara langsung.

Hal ini dilontarkan oleh Ketua IDI Jakarta, Slamet Budiarto saat dikonfirmasi Tirto. Ketua IDI Jakarta sejak 2015 ini menerangkan bahwa pihaknya masih mencari latar belakang anggotanya tersebut. Ia tak mau berspekulasi soal identitas dan latar belakang pelaku sebelum melihat secara langsung.

“Masih dicari-cari dulu ini, nanti kita ke Polda,” terangnya singkat.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar IDI, Mohamad Adib Khumaidi, mempersilakan kepolisian untuk mengusut anggotanya tersebut. Helmi tercatat sebagai anggota IDI dengan nomor 81031 di daerah Jakarta. Ia pun enggan mengomentari bahwa profesi dokter belakangan ini –setelah kasus dokter Anwari– identik dengan kejahatan bersenjata.

“Ini kan udah masalah hukum, kalau udah masalah hukum, ya kewenangan ada di aparat hukum. Silahkan diproses saja. Ini bukan dalam profesi dokternya,” ungkapnya.

Sebagai pengurus, Adib tidak mengetahui pokok masalah yang memicu terjadinya peristiwa penembakan Helmi terhadap Letty. Selama ini, pihaknya tidak mendapatkan informasi seputar kejiwaan pelaku. Bila belum ada pembuktian hukum dari pihak kepolisian terkait kejiwaan Helmi, IDI sendiri belum bisa berkomentar lebih jauh.

“Ini kan adalah hal yang terkait rumah tangga, kita belum tahu karena tidak ada pelaporan-pelaporan seperti itu,” tandasnya lagi.

Sebelumnya, dokter Ryan Helmi (41) menembak istrinya sendiri, dokter Letty Sultri (46) saat tengah praktik di Azzahra Medical Centre, Jalan Dewi Sartika, Kramatjati, Jakarta Timur. Dalam pemeriksaan pihak Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya, masih belum banyak hal yang diketahui terkait motif dan kondisi kejiwaan pelaku. Pihak Polda Metro Jaya sendiri belum memutuskan kapan harus berkoordinasi dengan IDI.

“Kita lihat nanti ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi secara terpisah.

Baca juga artikel terkait DOKTER LETTY SULTRI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri