tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, berdasarkan penyelidikan kepolisian, terdakwa Ryan Helmi telah menyiapkan senjata api sejak September 2017 untuk menghabisi nyawa istrinya dokter Letty Sultri (46).
Jaksa Felly Kasdi mengungkapkan, niat Helmi membeli senjata dan membunuh istrinya usai Letty melakukan gugatan cerai pada 3 Juli 2017.
"Suatu waktu saksi Abdul Kadir pernah mendengar cerita dari korban bahwa dirinya dipaksa untuk rujuk dengan ancaman akan ditembak apabila tidak mau rujuk," ucap Felly Kasdi dalam sidang perdana kasus pembunuhan Letty di PN, Jakarta Timur, Kamis (29/03/2018).
Helmi yang berprofesi sebagai dokter itu meminta bantuan kawannya untuk mencarikan senjata yang akhirnya didapat pada sebulan kemudian, tepatnya pada September 2017.
Saat itu, terdakwa Helmi ditawari 1 pucuk pistol merek Makarove Kaliber 32 mm oleh saksi bernama Soekarno seharga Rp25 juta. Tetapi setelah senjata itu dicek ternyata bukan senjata api tetapi blankgun dengan peluru hampa.
"Kemudian terdakwa mengembalikan senjata tersebut kepada Soekarno dan meminta dicarikan senjata yang lain," ucap Felly.
Helmi pun meminta kembali pada Soekarno untuk dicarikan senjata api sungguhan. Dirinya sempat mendapat pistol jenis Revolver dari teman Soekarno tetapi dikembalikan karena setelah dicek ternyata kondisinya rusak.
"Kawan dari saksi Soekarno menyatakan bahwa senjata tersebut acapkali macet sehingga senjata api tersebut dikembalikan lagi," tambah Felly.
Masih di bulan yang sama, Ryan Helmi lalu berkenalan dengan saksi Roby Yogianto melalui media sosial Facebook. Roby yang tinggal di Surabaya mengaku menjual senjata api yang diinginkan Helmi.
Mereka pun intens melakukan tawar menawar harga di pesan WhatsApp dan Ryan pun membeli 1 pucuk senjata api jenis Revolver beserta peluru kepada Roby.
"Terdakwa sepakat membeli 1 senjata jenis Revolver dan 16 peluru dengan harga Rp18 juta ditambah ongkos kirim Rp2 juta. 12 butir peluru tambahan seharga Rp1.250.000 dan uang komisi Rp500.000, " ungkap Jaksa Felly.
Pada 19 Oktober 2017 pukul 07.30 WIB, Roby ke Jakarta dengan membawa pistol yang dipesan Helmi.
Roby dan Helmi melakukan pertemuan di warung dekat Klinik Amalia Medical Centre tempat Helmi bekerja untuk melihat pesanan pistol jenis Revolver merek Cobra Call 38 SP USA INC Nomor 020172 beserta 28 peluru. Setelah sepakat Helmi pun membayar senjata tersebut.
"Terdakwa melakukan pembayaran melalui ATM BCA yang berada di Jalan Dewi Sartika Jakarta Timur yang totalnya Rp. 21.750.000," ucap Felly.
Setelah mendapat senjata, Helmi pergi ke Metland, Cileungsi Bogor untuk melakukan uji coba menembak di sebuah lahan kosong dengan sasaran tembak kaleng bekas minuman Sprite dan botol Kratingdaeng selama beberapa hari.
"Awalnya terdakwa tak bisa langsung menembak tepat sasaran, namun kelamaan terdakwa dapat menembak sasaran dengan tepat hingga terdakwa mahir menembak," ucapnya.
Kemudian, senjata itulah yang pakai Helmi untuk menembak mati istrinya Letty pada Kamis (9/11/2018) di Klinik Azzahra Medical Centre, Kramatjati Jakarta Timur.
Pada sidang perdana hari ini, Felly selaku JPU mendakwa Helmi dengan 3 pasal yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain itu, Helmi juga didakwa sekaligus melanggar Pasal 340 KUPH tentang pembunuhan berencana dan pasal 1 ayat 1 undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang kepemilikan senjata.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto