Menuju konten utama

Polisi Dalami Kebenaran Alibi AL, Terduga Penyerang Novel

Polda Metro Jaya melepas AL, terduga tersangka penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Polisi Dalami Kebenaran Alibi AL, Terduga Penyerang Novel
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba untuk menjalani perawatan di RS Jakarta Eye Center, Jakarta, Selasa (11/4). Penyidik senior KPK itu diserang dengan air keras oleh orang tak dikenal seusai menjalankan Salat Subuh di masjid dekat rumahnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/17

tirto.id - Polda Metro Jaya tidak jadi menahan terduga tersangka penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, AL, Kamis (11/5/2017). Kini, polisi tengah memeriksa alibi AL secara intensif.

"Sedang kami cek alibinya bersama tim. Kami tidak menahan, tapi kami tetap akan membawa dia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/5/2017).

Dalam pemeriksaan, AL diketahui merupakan karyawan keamanan sebuah spa di Jakarta. Pria berumur sekitar 30 tahun itu bekerja sejak pukul 15.00-00.00 WIB. Sehari sebelum penyerangan, yakni (10/4/2017), AL tidak bekerja. Ia mengklaim sedang bersama saudaranya ke Stasiun Pasar Minggu dan kemudian naik kereta hingga stasiun Sawah Besar. AL pun pulang bersama rekan kerjanya satu klub.

"Saat kami periksa dia, belum ditentukan kalau dia pelakunya. Sesuai arahan pak Kapolri kami tidak percaya begitu saja. Kami cek juga alibinya dia saat tanggal 10 April itu," tutur Argo.

Polisi mengecek kebenaran AL bekerja pada tanggal 10 April 2017. Argo menjelaskan, polisi mengecek buku kehadiran di tempat kerja dan mengonfirmasi kebenaran tempat AL bekerja. Mereka pun mengecek telepon genggam AL untuk memastikan posisi pria itu sesuai alibi atau tidak. Mereka pun mengecek 3 CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian perkara, termasuk rumah Novel Baswedan. Dari ketiga CCTV, polisi belum menemukan indikasi AL sebagai penyerang.

"Ternyata saat diperiksa enggak kelihatan, hanya lampu saja. Makanya rencana tindak lanjut berikutnya, akan kami cek lagi CCTV mana lagi yang ada," kata Argo.

Sampai saat ini, polisi sudah menemukan keterkaitan antara AL dengan saksi yang sempat diduga sebagai tersangka berinisial H. Mereka menemukan bukti bahwa AL merupakan kerabat dari saksi H.

"H ini adalah saudaranya dari AL," ujar Argo.

Korelasi H dengan AL ditemukan saat polisi menemukan foto AL di telepon genggam H. Foto tersebut pun dikonfirmasi kepada AL. AL membenarkan foto tersebut diambil di Kalibata, Jakarta.

"Di Kalibata fotonya. Kan pakai handphone-nya Hasan," tegas Argo.

Sampai saat ini, Argo memastikan polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Mereka menegaskan AL masih status saksi.

"Tersangka belum ada," tegas Argo.

Sebelumnya, kepolisian membenarkan tentang kabar adanya penangkapan dugaan pelaku penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rabu (10/5/2017). Namun, polisi belum menetapkan AL sebagai tersangka.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, penangkapan bermula saat kepolisian melakukan pemeriksaan kepada Novel Baswedan di Singapura beberapa waktu lalu. Tim yang terdiri atas Bareskrim Mabes Polri dan satuan Polda Metro memeriksa penyidik senior tersebut menggali keterangan pelapor. Dalam pelaporan tersebut, polisi menemukan kecurigaan kepada seseorang berinisial AL.

"Kemudian, tim dari Polda metro Jaya, Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seseorang berinisial AL dan sampai sekarang masih di dalam penyelidikan, pengembangan dan pengecekan alibi-alibi dia," kata Setyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Setyo mengaku, dugaan keterlibatan AL muncul lantaran Novel memberikan sebuah foto saat pemeriksaan kepada polisi. Foto tersebut akhirnya didalami oleh kepolisian. Kepolisian pun langsung berusaha mengamankan AL guna memperoleh keterangan tentang dugaan keterlibatannya dalam penyerangan Novel.

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN DISIRAM AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani