Menuju konten utama

Polisi Dalami Kasus Bus SMK, Pengurus PO hingga Kernet Diperiksa

Menurut Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru atas kecelakaan bus Trans Putera Fajar.

Polisi Dalami Kasus Bus SMK, Pengurus PO hingga Kernet Diperiksa
Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Polisi masih mendalami pihak lain yang harus bertanggung jawab atas kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Pemeriksaan saksi dari pihak PO, travel, dan karoseri akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Semuanya kita panggil. Semuanya kita minta keterangan. Tidak hanya PO, pengurus PO-nya, [juga] karoseri yang mengubah terkait dengan bus tadi,” kata Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/5/2024).

Menurut Wibowo, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru atas kecelakaan bus Trans Putera Fajar. Kata dia, penyidik juga baru saja melakukan pemeriksaan kepada saksi untuk mendalami siapa yang bertanggung jawab terhadap perpanjangan uji kir kendaraan bus tersebut.

“Kemarin kita baru meminta keterangan terkait kegagalan fungsi rem, beberapa temuan itu. Ini sedang kita mintakan keterangan lagi terkait perubahan dimensi itu. Perubahan dimensi ini berpengaruh tidak terhadap kecelakaan kemarin,” ucap Wibowo.

Tidak hanya itu, kata Wibowo, polisi juga masih melakukan pemantauan atas kernet bus yang selamat dari kecelakaan. Kernet yang tidak diberitahukan namanya itu, menurut Wibowo, dalam kondisi sehat dan tidak dirawat di rumah sakit.

Wibowo mengemukakan, pemantauan kepada kernet masih terus dilakukan penyidik. Sebab, dia membantu sopir melakukan perbaikan secara mandiri atas kendala yang terjadi sebelum kecelakaan.

"Siapapun yang dengan sengaja terlibat langsung atau turut serta membantu terjadinya kecelakaan, kalau memang memiliki alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 KUHP, kita tetapkan [sebagai] tersangka," ujar Wibowo.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut 11 orang meninggal dunia yang terdiri dari satu guru, sembilan murid, dan satu warga Subang. Kejadian itu dipastikan karena rem yang tidak berfungsi.

Kondisi bus setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan terjadi kerusakan di sejumlah komponen. Selain itu, bus telah dimodif dan tidak memiliki dokumen KIR aktif.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi