tirto.id - Kepolisian menangkap 40 orang buntut demonstrasi berujung pembakaran dan perusakan Kantor Bupati Pohuwato dan Gedung DPRD Pohuwato. Massa menuntut ganti rugi lahan ke perusahaan tambang emas di Gorontalo pada Kamis (21/9/2023).
"Yang diamankan ada 40 orang," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Hanya saja, Desmont belum mengetahui peran puluhan orang itu sehingga berujung ditangkap. Saat ini, mereka masih diperiksa di Mapolres Pohuwato.
"Ini masih dalam pemeriksaan. Belum ada hasil penetapan tersangka atau dia berperan sebagai apa, begitu, ya," ucap Desmont.
Perwira menengah Polri itu mengatakan penyidik tidak menyita barang bukti seperti senjata tajam dari puluhan orang yang ditangkap tersebut. Akan tetapi, puluhan orang itu ditangkap karena melakukan provokasi saat unjuk rasa sehingga berujung kerusuhan.
"Belum ada kalau senjata tajam belum ada. Jadi, hanya diamankan saja karena pada saat kejadian aksi unjuk rasa, dia kelihatan memberikan hasutan, seperti itu, melempar, ya. Itu yang kita amankan," tutur Desmont.
Desmont memastikan situasi saat ini di Pohuwato sudah aman dan normal. "Tidak ada aksi juga, masyarakat sudah bisa beraktivitas, kondusif," kata Desmont.
Para pengunjuk rasa ini menamakan diri sebagai Aliansi Majelis Permusyawaran Rakyat Pohuwato (MPRP) dan Aliansi Forum Persatuan Penambang Ahliwaris Pohuwato. Mereka menuntut tali asih tanah dari PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) selaku perusahaan tambang.
Mereka berunjuk rasa di sekitar Kantor Bupati Pohuwato, Gedung DPRD, serta Kantor PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) dan KUD Dharma Tani.
Selain membakar Kantor Bupati Pohuwato, massa diduga merusak Kantor DPRD Pohuwato, Rumah Dinas Bupati Pohuwato, dan kantor perusahaan tambang PT PETS. Pemerintah masih menghitung kerugian akibar kejadian tersebut.
Desmont menambahkan sebanyak 11 anggota kepolisian terluka akibat amukan massa saat unjuk rasa kemarin. Ia merinci delapan polisi mengalami luka ringan dan tiga lainnya mengalami luka berat.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan