Menuju konten utama

Polisi Cari Pelaku Pembuangan Ribuan e-KTP di Pondok Kopi

Polisi sudah memeriksa 10 saksi kasus pembuangan ribuan e-KTP di kawasan Pondok Kopi. Sampai hari ini, polisi masih mencari pelaku pembuangan ribuan e-KTP tersebut.

Polisi Cari Pelaku Pembuangan Ribuan e-KTP di Pondok Kopi
Petugas kepolisian merapikan barang bukti KTP elektronik yang rusak saat gelar perkara kasus KTP elektronik yang tercecer di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/5/2018). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

tirto.id - Pelaku pembuangan ribuan e-KTP yang ditemukan tercecer di sekitar Jalan Bojong Rangkong, Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, masih dicari oleh polisi.

"Kami masih mendalami kasus ini, untuk menyelidiki apakah ada pelaku yang membuang [ribuan e-KTP di Pondok Kopi] sengaja atau tidak," kata Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Tony Surya Putra, di Jakarta, pada Minggu (9/12/2018) seperti dilansir Antara.

Menurut Tony, penyidik Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami keterangan dari 10 saksi dalam kasus ini. Latar belakang para saksi tersebut beragam, termasuk staf Satuan Pelayanan Dukcapil Kelurahan Pondok Kelapa, kecamatan Duren Sawit.

"Karena itu, kami belum bisa menentukan pelanggarannya apa, karena saat ini masih dalam pemeriksaan. Nanti jika sudah didapatkan pelakunya, akan ketemu pelanggarannya," kata Tony.

Jumlah e-KTP yang ditemukan tercecer di kawasan Pondok Kopi hampir 2000-an lembar. Ribuan e-KTP itu semula berada dalam karung ukuran 20 kg. Sejumlah anak-anak menemukan tumpukan ribuan e-KTP itu di area persawahan di jalan Bojong Rangkong, Pondok Kopi pada Sabtu kemarin.

Saat diperiksa warga setempat, e-KTP itu ditemukan dalam kondisi tidak terpotong-potong dan terisi dengan data pribadi warga. Mayoritas ribuan e-KTP itu adalah milik warga Kelurahan Pondok Kelapa. Sebagian kecil e-KTP itu dalam kondisi rusak dan tidak terbaca tulisannya.

Tony mencatat sebagian KTP elektronik itu habis masa berlakunya pada tahun 2016, 2017, dan 2018.

"KTP-KTP itu belum sempat didistribusikan karena saat itu muncul kasus e-KTP, sehingga sempat terkendala dalam pembuatan e-KTP maupun distribusi e-KTP,” ujar Tony.

“Tapi yang jelas [ribuan e-KTP] ini benar keluaran Dukcapil yang seharusnya dihancurkan karena sudah habis masa berlakunya," dia menambahkan.

Baca juga artikel terkait KASUS E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom