Menuju konten utama

Polisi Bubarkan Demonstrasi 1812 yang Minta Pembebasan Rizieq

Polisi minta demonstran 1812 membubarkan diri demi menghindari penyebaran virus COVID-19 akibat kerumunan.

Polisi Bubarkan Demonstrasi 1812 yang Minta Pembebasan Rizieq
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

tirto.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto meminta demonstran 1812 membubarkan diri demi menghindari penyebaran virus COVID-19 akibat kerumunan.

“Kami akan melakukan tindakan tegas untuk membubarkan massa. Jakarta masih tinggi COVID-19, ini melanggar aturan,” kata dia di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Massa belum mau membubarkan diri, maka aparat TNI dan Polri bersiaga dengan memajukan barisan guna menekan barisan pengunjuk rasa. Kepada korlap segera kembali karena ini melanggar aturan, pasukan persiapan, bubarkan massa, lanjut Heru.

Unjuk rasa yang digelar pukul 13.00 itu menuntut agar usut tuntas pembunuhan enam anggota Laskar FPI, bebaskan Rizieq Shihab tanpa syarat, hentikan kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum.

Kali ini Rizieq Shihab ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya lantaran terbukti sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Dalam hal ini kepolisian menegaskan tak akan menerbitkan izin keramaian, namun menyiagakan 5.000 personel gabungan untuk pengamanan.

"Izin tidak dikeluarkan. Kami akan lakukan operasi kemanusiaan mulai preventif dari daerah-daerah. Kami sampaikan kalau ada kerumunan massa tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusian yang akan kami lakukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (17/12).

Baca juga artikel terkait AKSI 1812 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz