tirto.id - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan status HN belum menjadi tersangka di kasus penyebaran video porno. HN masih berstatus sebagai saksi.
Menurut Argo, HN sudah mengakui dirinya adalah pemeran di video itu. Pengakuan itu disampaikan HN kepada penyidik pada November lalu.
Argo menambahkan HN mengaku video tersebut berlatar tempat di Depok. Pembuatan video porno itu berlangsung pada 2015 dan memakai sarana gawai. Video tersebut lalu menyebar di media sosial pada Oktober 2017 lalu sehingga menarik perhatian banyak warganet.
Saat ini, polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mencari tahu pemilik gawai yang dipakai untuk merekam video itu. Gawai itu juga belum ditemukan oleh penyidik kepolisian.
"Ini tetap kami lakukan (mencari) bukti-bukti yang lain, tetap mencari saksi maupun alat bukti untuk membuktikan dia yang mengupload (mengunggah video) atau yang melakukan. (Saat ini) kami belum menemukan (bukti pembuat dan mengunggah video)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (15/12/2017).
Argo juga menyatakan penyidik juga masih berupaya menelusuri penyebab terunggahnya video tersebut ke internet atau media sosial. "Saya belum dapat info. Masih dalam pendalaman," katanya.
Pada pekan depan, menurut Argo, pihak kepolisian akan meminta keterangan saksi ahli. Sampai sekarang, penyidik sudah memeriksa 5 saksi di kasus ini. "Kami akan periksa dulu dari yang mengaku bahwa dia yang melakukan. Nanti baru dicek, analisa unsur pidana, kena UU KUHP atau ITE," ujar Argo.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom