tirto.id - Polda Metro Jaya menyebut penanganan dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bukan sebagai upaya politisasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan penanganan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat dan kebetulan berbarengan dengan Pilkada DKI Jakarta. Argo menyebutkan polisi akan bekerja profesional dan tidak memiliki kepentingan politik untuk menangani kasus tersebut.
"Itu persepsi masyarakat jadi kebetulan saja, tapi tidak ada apa-apa (politisasi)," kata Argo, Jumat (17/3/2017).
Menurut Argo, pemeriksaan Sandiaga Uno sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik di Polsek Metro Tanah Abang pada Jumat ini untuk menelusuri laporan wanita Dini Indrawati Septiani yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: 1616/K/XI/2013/Polres JP tertanggal 7 November 2013.
Argo menambahkan, pemanggilan Sandiaga itu sebagai upaya penyidik Polsek Metro Tanah Abang untuk menyelesaikan penyelidikan yang belum diselesaikan hingga hari ini.
Kendati demikian, Argo mengaku belum mengetahui perkembangan pemeriksaan Sandiaga yang memenuhi panggilan penyidik Polsek Metro Tanah Abang pada Jumat (17/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kita tunggu hasil pemeriksaannya," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Selain itu, Sandiga dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan lahan tanah ke Polda Metro Jaya. Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya, melalui kuasa hukum Fransisaka Kumalawati, melaporkan Sandiga Uno dan Andreas Tjahyadi dalam pidana penggelapan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.
Laporan tersebut diterima Polda Metro dengan nomor bukti lapor TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada Rabu 8 Maret lalu.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH