Menuju konten utama

Polisi Ancam Sita Kendaraan Biro Travel yang Nekat Angkut Pemudik

Polisi akan menilang hingga menyita kendaraan biro perjalanan yang nekat mengangkut masyarakat selama periode peniadaan mudik.

Polisi Ancam Sita Kendaraan Biro Travel yang Nekat Angkut Pemudik
Petugas gabungan memberhentikan kendaraan untuk memeriksa kelengkapan surat dari pengendara dengan kendaraan nomor polisi luar Bandung di gerbang keluar Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/4/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

tirto.id - Korlantas Polri akan menindak biro perjalanan yang nekat mengangkut masyarakat selama periode peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021, salah satunya menyita kendaraan.

“Sudah saya identifikasi semuanya, akan saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran. Sanksinya jelas ditilang, bila perlu ditahan sampai selesai lebaran," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono saat meninjau pos penyekatan di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (28/4/2021).

Sejak 22 April, Korlantas telah memberlakukan pengetatan mudik melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), lantas pada 6-17 Mei akan digelar operasi pelarangan mudik. Sementara, pengetatan mudik akan kembali diberlakukan pada 18-28 Mei.

“Pengendalian transportasi dan mobilitas lapangan kami kendalikan semuanya. Terpenting adalah kesadaran masyarakat juga ikut untuk mengurangi perjalanan, mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini," ucap Istiono.

Di Solo, dia mendapatkan pemaparan dari Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Syafrudin terkait skema penyekatan. Ada lima titik sekat guna mengantisipasi para pemudik, beserta disiapkan tempat karantina jika ada pemudik yang lolos.

Satgas Penanganan COVID-19 resmi memperpanjang aturan pembatasan atau pengetatan mudik lebaran tahun ini yang berlaku mulai 22 April-24 Mei.

Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan.

Secara khusus, adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H 7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

"Adendum SE ini berlaku efektif mulai 22 April-5 Mei dan 18 Mei-24 Mei, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," ujar Doni.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK LEBARAN 2021 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto