Menuju konten utama

Polisi Akan Tindaklanjuti Kasus Megawati

Tito menjelaskan, jika ditemukan bukti-bukti pelanggaran pidana pada terlapor, maka penanganan kasus tersebut akan dinaikkan ke penyidikan untuk menemukan tersangka yang kemudian diteruskan ke kejaksaan.

Polisi Akan Tindaklanjuti Kasus Megawati
Kapolri Jendral Tito Karnavian. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Setiap laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian dipastikan akan ditindaklanjuti, termasuk laporan kasus dugaan tindak pidana penodaan agama dengan terlapor Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

"Setiap laporan pasti akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mencari dan menemukan apakah yang dilaporkan oleh pelapor itu ada indikasi pidana atau tidak," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Lebih lanjut Tito menjelaskan, jika ditemukan bukti-bukti pelanggaran pidana pada terlapor, maka penanganan kasus tersebut akan dinaikkan ke penyidikan untuk menemukan tersangka yang kemudian diteruskan ke kejaksaan.

"Namun bila dalam penyelidikan, tidak ditemukan cukup bukti, maka penyelidikan dihentikan," tandas Tito dikutip dari Antara.

Sebelumnya dilaporkan, Humas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, Baharuzaman melaporkan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penodaan agama.

"Isi laporan tersebut dalam kaitan pidato Bu Mega di acara HUT PDIP ke-44 yang ditayangkan di televisi. Pelapor berasal dari Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, melaporkan ke polisi terkaitan dugaan penodaan agama," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan, setelah menyaksikan tayangan pidato terlapor di TV, pelapor kemudian mengunduh video pidato sambutan terlapor di Youtube dan menyimpannya dalam bentuk CD.

Baca juga artikel terkait KASUS PENODAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto