Menuju konten utama

Polisi Akan Tangani Dugaan Politik Uang Pendukung Ahok

Polda Metro Jaya berjanji akan menangani dugaan politik uang yang dilakukan pendukung pasangan calon nomor urut dua ini.

Polisi Akan Tangani Dugaan Politik Uang Pendukung Ahok
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (kanan) dan Djarot Saiful Hidayat (kiri). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menyatakan pembagian bahan pokok yang dilakukan oleh pendukung pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. sebagai tindak pidana pemilu karena masuk kategori politik uang.

Berkaitan dengan itu, Polda Metro Jaya berjanji akan menangani dugaan politik uang yang dilakukan pendukung pasangan calon nomor urut dua ini.

"Kami akan tindaklanjuti kalau Bawaslu DKI Jakarta sudah melaporkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Lebih lanjut Argo menyatakan bahwa Polda Metro Jaya memiliki kewenangan untuk menangani laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berdasarkan laporan Bawaslu.

Argo mengatakan sebagai langkah awal, penyidik kepolisian akan meminta keterangan dari berbagai saksi yang terkait dengan laporan dugaan praktik politik uang itu.

Polisi, kata Argo, memiliki tim penyidik khusus untuk menangani dugaan pidana Pilkada dengan batas waktu penyidikan 14 hari.

Menurut laporan Antara, pembagian bahan pokok itu melibatkan penyanyi Giring "Nidji" di Kampung Melayu, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Pilgub DKI Jakarta putaran kedua akan diikuti oleh dua pasang calon yakni, pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan pasangan nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

KPU DKI Jakarta telah menyusun jadwal penyelenggaraan putaran kedua melalui Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 putaran kedua, dengan rincian sebagai berikut:

Pada 7 Maret hingga 15 April 2017 kedua paslon melakukan kegiatan kampanye. Di sela-sela waktu itu, KPU DKI Jakarta juga akan menyelenggarakan debat putaran dua. Pada 9 hingga 15 April 2017, KPU DKI Jakarta juga akan memfasilitasi paslon untuk memasang iklan kampanye di media massa.

Setelah itu, pada tanggal 16 hingga 18 April 2017 akan memasuki masa tenang dan pada 19 April 2017 akan dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

KPU DKI Jakarta akan melakukan rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan hingga provinsi pada 20 April-1 Mei 2017.

Baca juga artikel terkait AHOK-DJAROT atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto