tirto.id - Polisi akan memeriksa Harmen Rivaldi Kontu, ajudan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Helmud Hontang dalam kasus kematian si pejabat. Kematian Helmud dianggap janggal lantaran pernah menolak wilayah yang ia pimpin jadi area pertambangan.
“Pemeriksaan saksi ajudan almarhum dan komunikasi dengan siapa saja saat di Bali, sampai ditemukan meninggal dunia,” ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, ketika dihubungi wartawan, Senin (14/6/2021).
Autopsi terhadap jenazah Helmud Hontong telah dilaksanakan tadi pagi, dan petugas forensik tidak menemukan adanya luka maupun racun dalam tubuh almarhum. “Keterangan keluarga, almarhum memiliki riwayat sakit jantung, darah tinggi. Sementara belum ditemukan tanda-tanda keracunan,” sambung Agus.
Meski tak ada racun dalam tubuh Helmud, tim forensik tetap mengambil beberapa sampel organ tubuh almarhum untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan diketahui kurang lebih dua pekan. Helmud meninggal dalam perjalanan udara dari Bali menuju Manado, 9 Juni 2021.
Ketika Lion Air JT-740 itu terbang, ia mendapatkan pertolongan pertama di dalam pesawat. Awak kabin segera menyiapkan tabung oksigen portabel, melonggarkan pakaian yang mengikat, membersihkan wajahnya, menyandarkan kursi, lantas memasangkan masker oksigen.
Saat burung besi itu mendarat sempurna dan parkir di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, pukul 16.17 WITA, Helmud dinyatakan meninggal. Sebelum meninggal, Helmud merasakan pusing saat berada di pesawat. Ia meminta ajudan pribadinya menggosokkan minyak kayu putih ke bagian leher. Beberapa saat kemudian, Helmud tidak merespons apa pun.
"Saya langsung panggil pramugari, namun tetap bapak tidak ada respons. Kemudian keluar darah lewat mulut. Tak lama kemudian darah keluar dari hidung," ujar Harmen.
Salah satu yang dilakukan Helmud semasa ia menjabat sebagai wakil bupati, ialah menolak pertambangan emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Bahkan warga setempat mengira PT TMS menerabas peraturan demi mendapatkan izin lingkungan tambang.
External Affair and CSR Superintendent PT TMS Bob Priya Husada merespons tudingan tersebut. Ia mengatakan “Kami tak mau punya musuh. Bahkan (dengan) kelompok yang bertentangan dengan kami. Kapan pun kami siap diskusi. Sayang, di beberapa kesempatan, kelompok-kelompok ini tidak mau langsung berdiskusi dengan kami. Tapi hubungan (kami) dengan gubernur, bupati, baik,” kata dia kepada reporter Tirto, Minggu (13/6/2021).
Persetujuan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi Kontrak Karya PT TMS berdasar Keputusan Menteri ESDM Nomor: 163. R/MB.04/DJB/2021 bertanggal 29 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin.
Tahap produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. Jangka waktu operasi produksi terbagi dua yaitu tiga tahun jangka waktu konstruksi dan 30 tahun jangan waktu operasi produksi. Pembebasan lahan pun bukan masalah, sekarang masih negosiasi dengan penduduk, kata Bob.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz