Menuju konten utama

Polisi akan Panggil Saksi Pelaku Kampanye Hitam Emak-emak Pepes

Pihak kepolisian berencana akan memanggil saksi dari pelaku tindakan kampanye hitam tiga relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES) di Karawang.

Polisi akan Panggil Saksi Pelaku Kampanye Hitam Emak-emak Pepes
Ilustrasi setop kampanye hitam. FOTO/antaranews

tirto.id - Polisi akan memanggil warga yang menjadi saksi atas tindakan kampanye hitam yang dilakukan oleh tiga Relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES).

Ketiga wanita tersebut menjadi tersangka atas dugaan melakukan kampanye hitam kepada calon presiden (capres) nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi).

Kepolisian juga telah melakukan penahanan pada perempuan berinisial ES, IP, dan CW tersebut sejak Minggu (24/2/2019) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

"Saksi adalah orang yang melihat, merasakan. Artinya kami memanggil saksi terkait yang dilakukan ketiga tersangka ini [Emak-emak PEPES]," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Tirto, Selasa (26/2/2019) malam.

Kemudian setelah dipanggil, saksi tersebut akan diperiksa oleh penyidik terkait apa saja yang mereka saksikan saat ketiga emak-emak PEPES itu melakukan kampanye hitam.

"Dengan cara hasil itu [memanggil saksi] jadi keterangan bukti, kemudian akan kita teruskan apabila seseorang tersebut [Emak-emak PEPES] benar melakukan itu atau tidak. Makanya akan kami panggil," kata Wisnu.

Namun, terkait berapa jumlah saksi yang akan diperiksa, Wisnu mengatakan jika itu merupakan kewenangan dari tim penyidik.

"Itu keputusan di penyidik, hanya penyidik yang tahu, makanya penyidik sedang bekerja sekarang, bahwa penyidik profesional. Tunggu saja perkembangan dari penyidik," ucapnya.

Wisnu mengatakan, Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Ketiganya juga terjerat UU peraturan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat 2 dan 15 tentang berita bohong dengan ancaman hukuman tiga tahun pidana.

“ITE itu terkait sarana di medsos yang digunakan akun @citrawida5 , dia memberikan akun tersebut untuk sarana menerbitkan atau mem-publish apa yang mereka lakukan. Namun, kegiatan rill nya itu terkait berita bohong yang diatur dalam KUHP,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno