Menuju konten utama

Polisi Akan Panggil MUI Soal Kasus Amien Rais Sebut Partai Setan

MUI akan dipanggil sebagai ahli agama untuk kasus pernyataan Amien Rais tentang partai Allah dan parti setan.

Polisi Akan Panggil MUI Soal Kasus Amien Rais Sebut Partai Setan
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais meninggalkan Gedung Nusantara III seusai bertemu dengan Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan dan Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Pihak Direktorat Reserse Tindak Pidana Kriminal Khusus berencana memanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengusut kasus pernyataan Amien Rais tentang partai setan. MUI rencananya akan dipanggil setelah Lebaran 2018.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, MUI akan dimintai keterangan setelah Lebaran karena polisi masih fokus pada operasi ketupat yang dilaksanakan sampai 21 Juni 2018.

"Kami masih fokus pada operasi ketupat," tegas Adi di Polda Metro Jaya pada Senin (4/6/2018). "MUI itu nanti, pasti dari MUI. Ya nanti abis lebaran."

Adi menjelaskan, keterangan dari MUI diperlukan agar penyelidikan terhadap kasus Amien Rais bisa segera dilanjutkan. Menurut Adi, polisi harus hati-hati dalam mengusut kasus Amien, jadi harus ada pandangan dari ahli agama.

"Kalau Amien Rais, saya juga mau tanya perkembangan kasusnya sejauh mana. Karena kan saya mau diskusi dengan ahli agama. Pandangan ahli agama itu bagaimana. Jangan sampai salah," tegasnya lagi.

Tausiah Amien Rais yang menyebut partai Allah dan partai setan, di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (13/4/2018) berbuntut panjang.

Ia dilaporkan Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya pada April lalu karena isi ceramahnya dianggap membawa agama dalam kompetisi politik seraya memicu provokasi sentimen SARA.

Ketua Bidang Hukum Cyber Indonesia, Aulia Fahmi menilai bahwa pernyataan Amien bisa memecah belah persatuan umat beragama.

Laporan ini diterima polisi dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dalam laporan ini, Amien dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra