tirto.id - Mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (26/10) lalu. Penyidik menduga, saat ini Joachim berada di luar negeri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap pria kelahiran Jerman itu. Namun, apabila yang bersangkutan tak kunjung datang, maka polisi akan mengambil langkah jemput paksa apabila diperlukan.
"Ya kami harus mencari keberadaannya dulu. Dia di luar negeri di mana? Kan yang jelas nanti harus kerja sama dengan Interpol (International Criminal Police Organization)," kata Argo kepada Tirto, Senin (30/10/2017).
Kabar mengenai keberadaan Joachim di luar negeri itu dipastikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan. Kendati demikian, Joachim dipastikan masih berada di sekitaran Asia. Menurut Adi, Joachim memang tidak pernah terlihat masuk ke Indonesia menghadiri pemeriksaan seperti apa yang dijanjikan kuasa hukumnya sebelum pemanggilan pada 12 dan 26 Oktober lalu.
"Keberadaannya di luar negeri. Info dari teman penyidik bahwa tak ada data imigrasi yang menunjukkan dia masuk ke Indonesia," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10).
Baca: Mengapa Kasus Allianz Life Bisa Berujung Pidana?
Selain Joachim, adapula mantan Manager Klaim Allianz Life Yuliana Firmansyah yang hingga hari ini tak kunjung memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Adi mengatakan, selepas dijadikan tersangka penipuan kasus asuransi, Joachim sudah memiliki pekerjaan lain yang masih bergelut di bidang asuransi.
"Dia (Joachim) sudah pindah kerja, dia bukan di Allianz lagi, tapi di perusahaan asuransi lain," kata Adi lagi.
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi, Agung Pambudi, menolak untuk memberitahu data kedatangan atau kepergian Joachim Wessling selama ini. Menurutnya, data tersebut bukan merupakan konsumsi publik.
"Data masuk-keluarnya seseorang tersebut memang bisa diminta, tapi tentu hanya oleh penyidik yang bersangkutan," pungkasnya.
"Tapi yang jelas kalau sudah di luar negeri, maka itu melampaui yurisdiksi Indonesia dan penyidik akan meminta bantuan Interpol," kata dia.
Kasus ini berawal dari laporan beberapa klaim asuransi yang tidak dicairkan oleh pihak Allianz Life. Konsumen merasa bahwa pihak perusahaan memberikan persyaratan yang melanggar undang-undang. Laporan polisi itu dibuat oleh Irfanius Al Gadri dan Indah Goena dengan nomor masing-masing secara berurutan LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.
Akibat perbuatan itu, Joachim dan Yuliana Firmansyah terancam Pasal 8 ayat 1 huruf (f), Pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (f) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto