Menuju konten utama

Polemik Keadilan bagi Partai Setelah KPU Pangkas Waktu Verifikasi

Penyelenggara pemilu memotong durasi verifikasi yang semula 14 hari menjadi 3 hari untuk pemeriksaan di tingkat kabupaten/kota, 2 hari di tingkat provinsi, dan 2 hari di tingkat nasional.

Polemik Keadilan bagi Partai Setelah KPU Pangkas Waktu Verifikasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU). FOTO/Istimewa

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memangkas waktu verifikasi partai politik dari 51 hari menjadi 7 hari kerja sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemangkasan waktu ini tertuang dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 yang saat ini diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pemangkasan ini menimbulkan desakan dari partai politik agar KPU tetap melakukan verifikasi faktual sesuai isi PKPU 11/2017 yang belum direvisi. Desakan muncul lantaran dalam rancangan revisi yang dimasukkan mencakup dua peraturan yaitu PKPU 7/2017 dan 11/2017 tertuang soal waktu verifikasi parpol dipersingkat.

Penyelenggara pemilu memotong durasi verifikasi yang semula 14 hari menjadi 3 hari untuk pemeriksaan di tingkat kabupaten/kota, 2 hari di tingkat provinsi, dan 2 hari di tingkat nasional.

“Jadi semua kami pangkas menjadi lebih padat karena keterbatasan waktu, SDM, dan anggaran,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jumat (19/1/2018).

Selain memangkas waktu, KPU juga menghilangkan frasa "faktual" sehingga di rancangan revisi dua PKPU hanya ada istilah "verifikasi." Penghilangan kata itu dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu.

Sebelumnya, pemeriksaan lapangan hanya diwajibkan untuk parpol calon peserta baru pemilu, dan tak menyentuh keberadaan partai yang pernah ikut pesta demokrasi. Setelah uji materi diterima MK, KPU harus melakukan verifikasi ke semua parpol yang lolos tahap penelitian administrasi.

Waktu Verifikasi Tak Perlu Dipersingkat

Keputusan KPU memangkas waktu verifikasi mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Anggota Majelis Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Standarkia Latief mengatakan KPU seharusnya mengedepankan substansi pemeriksaan daripada takut melanggar aturan soal batas waktu verifikasi parpol.

“Jangan terperangkap soal waktu, ini persoalan goodwill, tetap harus dilaksanakan. Kalau ada rentang waktu yang berselisih sedikit saya kira tidak ada persoalan, banyak kok yang seperti itu,” kata Standarkia di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Pemotongan waktu verifikasi dilakukan KPU lantaran proses pemeriksaan parpol harus sudah selesai sebelum 17 Februari 2018. Batas waktu itu sesuai amanat Pasal 178 ayat 2 UU Pemilu, yang mewajibkan KPU menetapkan parpol peserta pemilu 14 bulan sebelum pemungutan suara. Pemilu mendatang diketahui akan dilakukan 17 April 2019.

Menurut Standarkia, aturan mengenai batas waktu pemeriksaan parpol sebenarnya dapat disiasati KPU dengan membuat aturan baru soal batas waktu verifikasi dalam PKPU tanpa perlu menunggu revisi UU Pemilu dilakukan DPR dan Pemerintah.

“Jadi sebenarnya tinggal bagaimana KPU mengambil sikap secara tegas,” katanya.

Senada dengan Standarkia, mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menerangkan batasan waktu penetapan parpol peserta pemilu sebenarnya hanya berlaku untuk partai yang sudah mengikuti tahap verifikasi sejak awal, sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam pandangan Hadar, KPU bisa mengatur waktu baru untuk verifikasi faktual terhadap 12 parpol peserta pemilu terakhir. Pengaturan itu disebutnya bebas dari ketentuan penetapan parpol 14 bulan sebelum waktu pemungutan suara.

"Bikin proses verifikasi faktualnya itu seperti yang ada selama ini, tapi dengan jadwal yang berbeda," kata Hadar.

Asas Keadilan di Putusan MK

Desakan agar KPU tak mengubah waktu pelaksanaan verifikasi, kata Hadar, untuk menjaga makna "keadilan" dari keputusan MK. Menurut Hadar, rencana pemangkasan waktu yang dilakukan KPU saat ini jauh dari makna keadilan yang dibawa putusan uji materi UU Pemilu.

Hadar menyoroti berkurangnya waktu verifikasi yang drastis jika dibandingkan dengan waktu verifikasi dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017 sebelum revisi. Pada peraturan awal, kata dia, waktu verifikasi faktual disediakan selama 51 hari, namun dalam rancangan revisi durasi untuk verifikasi menjadi hanya 7 hari.

"Ini putusan MK menyatakan harus adil, harus sama memperlakukannya, jadi prosesnya juga harus sama. [Kalau waktu verifikasi dipangkas] bagaimana kita mau mendapatkan hasil [keadilan] seperti dimaksudkan di dalam putusan MK?" kata Hadar.

Masalah yang sama juga disoroti anggota Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Ia menerka, jika revisi PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tetap dilakukan akan ada sejumlah masalah yang muncul di proses pemilu kedepannya.

Arteria meminta publik tak hanya menyalahkan KPU, Pemerintah, dan DPR jika nantinya muncul banyak masalah di proses pemilu. Menurutnya, MK juga harus bertanggung jawab atas potensi terjadinya masalah.

"MK tidak bisa buang badan. Saya ingin parpol yang bertarung ini betul-betul bukan yang dikondisikan pasca putusan mahkamah. Ini hanya bisa kalau verifikasi faktual berjalan baik," kata Arteria.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Mufti Sholih