Menuju konten utama

Polda Sumbar Periksa Saksi Korban Kekerasan Anak di Padang

Sebelumnya, Kapolda Sumbar, menyatakan sudah puluhan saksi diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan anak AM (13) hingga meninggal dunia.

Polda Sumbar Periksa Saksi Korban Kekerasan Anak di Padang
Ilustrasi HL Indepth Kekerasan Aparat terhadap Anak. tirto.id/Nadya

tirto.id - Penyidik Polda Sumatra Barat (Sumbar) melakukan pemeriksaan kepada saksi anak di kasus dugaan penganiayaan anak AM (13) hingga meninggal dunia, hari ini (24/6/2024). Sebelumnya, saksi tersebut turut ditangkap saat pembubaran tawuran di Padang, pada 9 Juni 2024.

Rencana hari ini ada tiga saksi yang akan diperiksa oleh penyidik Polresta Padang,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi S., saat dikonfirmasi reporter Tirto.

Dwi mengemukakan bahwa tiga saksi tersebut merupakan anak di bawah umur. Namun, pemeriksaan mereka telah mendapatkan pendampingan sebagaimana aturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak berhadapan hukum.

Iya. Anak-anak yang sempat diamankan di Poldek Kuranji. Kami sudah minta pendamping dari Dinsos,” ucap Dwi.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, menyatakan sudah puluhan saksi diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan anak AM (13) hingga meninggal dunia.

Puluhan saksi tersebut di antaranya adalah 15 anak dan dua dewasa yang sempat ditangkap saat tawuran. Selain itu, terdapat anggota Sabhara yang menangkap para pelaku tawuran.

Dalam 40 saksi yang diminta keterangan, ada 30 orang personel Sabhara Polda Sumbar yang mana pas kejadian itu sedang mengamankan 18 orang pelajar yang tawuran di Kuranji tersebut,” ujar Suharyono dalam konferensi pers, Minggu (23/6/2024).

Menurut Suharyono, pihaknya akan mencari saksi yang merupakan teman AM dan telah membuat keterangan adanya penyiksaan. Hal itu untuk membuktikan dugaan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, LBH Padang membeberkan hasil investigasi bahwa lima anak dan dua orang dewasa selain AM mengaku juga mendapatkan tindakan penyiksaan. Mereka mengalami berbagai luka karena dicambuk, disetrum, dipukul dengan rotan, disundut rokok, hingga ditendang bagian tubuhnya.

"Bahkan ada keterangan yang kami dapatkan, adanya kekerasan seksual berupa memaksa ciuman sejenis," ungkap Indira.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN APARAT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi