Menuju konten utama

Polda Sulsel Keluarkan Maklumat Terkait Demo 2 Desember

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Polisi Anton Charliyan mengeluarkan maklumat terkait rencana aksi pada 2 Desember mendatang.

Polda Sulsel Keluarkan Maklumat Terkait Demo 2 Desember
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Kapolda Sulsel Irjen Anton Charliyan (kanan) memberi arahan kepada jajaran Polda Sulsel di Mapolda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/8). ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang.

tirto.id - Setelah Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat terkait rencana aksi 2 Desember 2016, kini Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) juga mengeluarkan edaran yang sama. Maklumat yang dikeluarkan Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Anton Charliyan ini meminta agar menyampaikan aspirasi di depan publik dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Maklumat ini dikeluarkan karena selama ini ada penyampaian aspirasi yang tidak mengikuti aturan yang berlaku sesuai ketentuan peraturan," kata Kapolda kepada wartawan di Markas Polda Sulsel, Makassar, Rabu (23/11/2016).

Anton menjelaskan tidak ada larangan menyampaikan aspirasi di depan publik asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebab dalam undang-undang penyampaian aspirasi adalah hak warga negara.

Selain itu, dirinya menghimbau agar warga Sulsel tidak terprovokasi untuk ikut berunjuk rasa apalagi berangkat ke Jakarta, karena saat ini polisi secara serius melakukan proses hukum kepada Ahok.

"Tidak usah berangkat ke Jakarta, polisi sedang bekerja, kami tidak melarang melakukan penyampaian pendapat di depan umum asalkan sesuai aturan, kalaupun ke Jakarta, nanti bisa saja terseret masalah," katanya menghimbau.

Menurut dia, sejumlah ulama bahkan telah melakukan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak ikut dalam aksi itu, sebab ada dugaan unjuk rasa dan pengumpulan masa sarat akan kepentingan lain serta terindikasi adanya makar termasuk tunggangan politik.

"Para ulama kan juga sudah menghimbau tentang larangan aksi di jalan, karena ada dugaan kepentingan lain dibalik itu. Jangan sampai aksi itu ditunggangi dan bukan murni lagi, membonceng mengatasnamakan agama lantas mencederai agama karena kepentingan lain,” ujarnya.

Karena itu, Anton berharap warga Sulsel tetap menjalankan aktivitas masing-masing dan tidak usah ikut larut dalam permainan aktor-aktor di balik aksi 2 Desember yang mengatasnamakan agama, karena gerakan mereka sudah terendus, sebaiknya fokus pada pekerjaan.

Berikut petikan maklumat Kapolda Sulsel terkait penyampaian pendapat di muka umum:

A. Agar mematuhi ketentuan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian pendapat di muka umum, khususnya tentang kewajiban, larangan, dan sanksi bagi peserta penyampaian pendapat di muka umum.

Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas mulai dari pembubaran kegiatan sampai dengan penegakan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

B. Unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan dan telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Sulsel.

C. Dilarang mengganggu ketertiban umum. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan Raya/arus lalu lintas. Melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun tang mengarah kepada Sara. Dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita.

D. Dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan Negara berupa Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden RI. Makar hendak memisahkan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia.

Terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku.

Baca juga artikel terkait DEMO 2 DESEMBER

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz