tirto.id - Direktorat Reserse Narkotik dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menangkap seorang laki-laki diduga pemilik sabu-sabu 40 kilogram dan 160 ribu butir pil ekstasi di Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain dalam konfrensi pers di Pekanbaru, Minggu (9/4/2017) mengatakan bahwa pelaku berinisial EJ itu memiliki paspor Malaysia.
"Ini tersangka EJ jalurnya punya dua warga negara, Indonesia dan Malaysia. Dia punya paspor Malaysia masih hidup," kata Zulkarnain sebagaimana dikutip Antara.
Ketika EJ ditangkap di Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, turut diamankan dari rumahnya lima paspor. Dua di antaranya miliknya, tiga paspor lainnya adalah paspor Indonesia milik dua anak buah dan istrinya. Selain itu juga ditemukan uang ringgit dari tersangka yang diketahui terakhir di Malaysia pada 5 April. Bahkan dari barang bukti yang diamankan terdapat satu tanda pengenal Malaysia dan satu surat izin mengemudi internasional atas namanya.
Penangkapan EJ, ungkap Zulkarnain, berawal dari Sabtu (8/4/2017) pukul 02.30 WIB saat Dit Res Narkoba menangkap dua kurir pembawa narkoba dengan dua mobil yang satunya atas nama pemilik EJ. Ketika itu, EJ belum tertangkap dan dua kurir diamankan, ZF dengan barang bukti 20 kg dan 150 ribu butir pil ekstasi. Sedangkan AC dengan 20 kg dan 10 ribu butir pil ekstasi. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda tak jauh di Kabupaten Siak.
"Tim menyita mobilnya lalu berkembang kepada tersangka diduga pemilk EJ yang ternyata sudah enam sampai tujuh kali beraksi dengan jalur dari Malaysia," kata Kapolda.
Dia mengatakan bahwa barang tersebut buatan Cina tapi masuk dari Malaysia. Kemudian saat ditangkap ditemukan juga sabu 12 gram milik tersangka yang menurutnya diperoleh dari seorang warga Malaysia bernama Z di Malaysia. Kapolda mengatakan, ternyata EJ bukanlah jaringan teratas dan masih ada lagi namun masih sulit diperoleh keterangan dari yang bersangkutan. Hal itu karena barang akan dipasarkan ke Sumatera Utara dan diduga dikendalikan dari Jakarta.
Terungkapnya kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sabu-sabu 1 kg beberapa pekan lalu juga oleh Polda Riau. Saat itu tersangka empat orang asal Banten dan Jakarta ditangkap di Kabupaten Pelalawan setelah menempuh perjalanan dengan mobil dari Jakarta.
"Ini sebuah investigasi panjang yang didukung intelijen kerjasama dengan Markas Besar Polri. Diduga dikendalikan dari lembaga permasyarakatan di Jakarta, tapi itu bukan wilayah kami," ujarnya.
Kapolda mengatakan bahwa 40 kg sabu dan 160 ribu pil ekstasi ini jumlah yang spektakuler. Satu gram sabu-sabu bisa dipakai lima orang sehingga jika 40 kg bisa merusak 200 ribu orang. Sedangkan satu pil anggap saja satu orang dan telah merusak 160 ribu orang.
"Belum lagi kerugian ekonomi. Nilainya 1 kg sabu bisa Rp1 miliar, jadi kalau 40 kg itu Rp40 miliar dan 160 ribu pil ekatasi diperkirakan Rp32 miliar. Ini harus disikat betul," ujarnya.
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan