Menuju konten utama

Polda Papua Geser 626 Pasukan ke 11 Kabupaten Penyelenggara Pilkada

Sebanyak 626 pasukan BKO ini akan bertugas dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di 11 kabupaten yang ada di Papua.

Polda Papua Geser 626 Pasukan ke 11 Kabupaten Penyelenggara Pilkada
Pekerja mengangkut kardus berisi surat suara Pilkada Karawang 2020 di Gedung Olahraga Panatayudha, Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.

tirto.id - Berdasarkan Surat Perintah Kapolda Papua Nomor: Sprin/936/XI/OPS.1.3./2020 bertanggal 25 November 2020, 626 personel yang berdinas di Polda Papua dan beberapa polres akan ditugaskan pasukan Bawah Kendali Operasi (BKO) guna pengamanan pelaksana Pilkada Serentak 2020.

Mereka ditugaskan untuk membantu mengamankan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 11 kabupaten yang ada di Provinsi Papua, yaitu Kabupaten Keerom, Merauke, Boven Digul, Yalimo, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Asmat, Nabire, Waropen, Mamberamo Raya dan Supiori.

"Personel yang akan digeser merupakan satuan kerja di Polda Papua dan beberapa polres jajaran yang merupakan polres terdekat dari 11 kabupaten pelaksana Pilkada," ucap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020).

Pergeseran pasukan dimulai secara bertahap dari 28 November hingga 5 Desember. Kamal melanjutkan, kondusifitas Pilkada Serentak pada 9 Desember nanti wajib dijaga. Pasukan BKO ini akan bertugas dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Dia juga mengingatkan ihwal Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam Pilkada. Dimana dalam Maklumat Kapolri menyebutkan bahwa pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan dan protokol kesehatan.

"Penyelenggara, peserta dan seluruh pihak terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib terapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan," jelas Kamal.

Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak boleh melebihi batas jumlah yang telah ditetapkan penyelenggara.

Setelah selesai kegiatan tahapan pemilihan, sambung Kamal, semua pihak segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan maupun konvoi.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2020 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto