tirto.id - Jajaran Polda Metro Jaya telah menerima pemberitahuan izin dari 14 serikat buruh untuk mengadakan aksi peringatan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei nanti.
“Ada 14 [surat serikat buruh] sudah masuk, mereka akan mengadakan aksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (29/4/2019).
Pihaknya masih mendata jumlah personel yang akan dikerahkan untuk pengamanan aksi. Meski polisi telah menerima surat pemberitahuan, Argo mengimbau kepada para buruh yang akan mengikuti aksi May Day untuk mengisi dengan kegiatan yang positif.
“Intinya adalah silakan memperingati hari buruh dengan memanfaatkan hal yang positif, entah itu melalui kegiatan donor darah, bansos ke anak yatim dan sebagainya, itu sangat positif sekali,” ucap Argo.
Sejumlah serikat buruh sudah memutuskan turun berdemonstrasi pada 1 Mei nanti. Salah satu tuntutan utama yang akan disuarakan ialah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Ilham Syah mengatakan masalah utama PP 78 tahun 2015 itu adalah minimnya peluang para buruh meningkatkan kesejahteraan lewat kenaikan upah.
Ia berpendapat PP tersebut tidak memberi buruh banyak kesempatan untuk bernegosiasi menaikkan upah.
"Hal paling prinsip PP 78 itu adalah hak berunding. Hak berunding menentukan upah. Padahal itu hak paling substansial," kata Ilham kepada reporter Tirto, Minggu (28/4/2019).
Ia juga mendesak pembentukan direktorat khusus di kepolisian yang menangani tindak pidana perburuhan dan pengadaan tempat penitipan anak di kawasan industri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri