tirto.id - Hampir semua lembaga survei menunjukkn bahwa pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga unggul dalam hitung cepat hasil Pilkada DKI Jakarta hari ini, Rabu (15/2/2017). Menanggapi hal itu, POlda Metro Jaya pun menegaskan siap mengamankan Pilkada DKI jika harus berlangsung dua putaran.
"Sesuai hasil quick count sementara ada dua pasangan yang akan maju ke putaran kedua kami siap tetap mengamankan seperti sekarang," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta, sebagaimana yang dilansir dari Antara.
Irjen Iriawan mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan situasi. Namun, ia menambahkan, sementara ini jumlah kekuatan personel akan tetap seperti pilkada putaran pertama.
Namun saat terjadi peningkatan suhu politik, Polda Metro Jaya akan menambah kekuatan dibantu anggota TNI Kodam Jaya yang bersiaga mengamankan pilkada.
Terkait pelaksanaan Pilkada DKI, Iriawan mengakui terjadi insiden kecil yakni keributan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah Menteng Pulo Jakarta Selatan namun dapat diatasi dan tidak berkembang.
Iriawan juga menegaskan aparat juga siap mengamankan maksimal pada proses gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sering melakukan mengamankan di sana [MK]," tegas Iriawan.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil hitung cepat dari tiga lembaga survei, yaitu Polmark Indonesia, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), dan Indikator Politik Indonesia tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara di atas 50 persen.
Misalnya, berdasarkan data Polmark Indonesia hingga pukul 17.40 WIB (data yang masuk 97,00 persen) pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni mendapatkan suara 19,46 persen, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful (40,18 persen), Anies Baswedan-Sandiaga Uno (40,36 persen).
Sementara berdasarkan hitung cepat SMRC (data 96,4 persen), pasangan Agus-Sylviana (16,74 persen), Ahok-Djarot (43,2 persen), dan Anies-Sandiaga (40,06 persen). Sedangkan hitung cepat versi Indikator Politik Indonesia (data 99 persen) pasangan Agus-Sylviana (43,04 persen), dan Anies-Sandiaga (39,63 persen).
Melihat data hitungan cepat dari tiga lembaga survei di atas, maka berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2016, Pilgub DKI dipastikan dua putaran.
“Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama,” demikian bunyi Pasal 36 ayat (2) PKPU No. 6 tahun 2016.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari