Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Sebut Kerusuhan 21-22 Mei Diatur di Sunda Kelapa

Polisi mengidentifikasi ada orang yang menggerakkan massa aksi 21-21 Mei yang berujung rusuh. Para perusuh mendapatkan uang.

Polda Metro Jaya Sebut Kerusuhan 21-22 Mei Diatur di Sunda Kelapa
Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pascabentrok polisi dan pendemo rusuh, di kompleks Asrama Brimob, Jakarta, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Polda Metro Jaya menyebut aksi unjuk rasa tanggal 2019 malam hingga tanggal 22 Mei 2019 sebagai aksi yang telah diatur.

Hal itu diketahui setelah kepolisian mengidentifikasi para tersangka merupakan pedemo bayaran.

Mereka pun mengidentifikasi kalau para perusuh sempat menemui seseorang di Sunda Kelapa untuk membahas aksi penyerangan dan kerusuhan di sejumlah tempat selama tanggal 21-22 Mei 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, para tersangka sekaligus perusuh bukan warga Jakarta.

Ia menyebut mereka merupakan massa yang dibayar oleh orang tertentu. Mereka menerima uang sebesar Rp5 juta di dalam tas sebagai operasional dan Rp200 ribu hingga Rp250 ribu untuk masing-masing orang.

"Para tersangka [kerusuhan] ini berasal dari luar Jakarta, beberapa dari Jawa Barat. Mereka kemudian datang ke [masjid] Sunda Kelapa, kemudian bertemu dengan beberapa orang di sana," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Kepolisian menegaskan, mereka masih terus mendalami motif penyerangan ke asrama Brimob Petamburan, Jakarta Barat.

Mereka pun mencari otak penyerang. Saat ini, mereka memegang bukti berbentuk rekaman tentang pertemuan tersebut.

"Ini ada barang bukti, ada rekamannya," tegas Argo.

Argo menerangkan, kepolisian pun menangkap ratusan orang unjuk rasa di sekitar Bawaslu, Petamburan, dan Gambir.

Sedangkan di Bawaslu, aparat menetapkan 72 tersangka karena melawan petugas dan melakukan pengrusakan.

Sementara itu, sekitar 29 orang ditetapkan sebagai tersangka karena menyerang asrama polisi di Gambir.

Di sisi lain, sekitar 156 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan karena membakar mobil dan menyerang asrama Brimob, Petamburan, Jakarta Barat.

"Keseluruhan ada 257 tersangka," tutur Argo.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali