tirto.id - Polda Metro Jaya belum memberikan izin pelaksanaan Reuni 212 pada 2 Desember mendatang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan beralasan kepolisian belum bisa memberikan izin untuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Menurut Zulpan, panitia penyelenggara Reuni 212 sudah mengajukan izin ke kepolisian pada 18 November lalu.
"Kami belum memberikan rekomendasi karena kelengkapan administrasi belum dipenuhi," kata Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (25/11/2021).
Syarat administrasi yang belum dilengkapi seperti proposal kegiatan dan surat rekomendasi dari Satgas COVID-19.
Persaudaraan Alumni 212 berencana menggelar reuni pada 2 Desember 2021. Demonstrasi yang dikenal dengan 'Aksi Bela Islam' itu berawal saat sejumlah kelompok menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kala itu menjabat Gubernur DKI Jakarta, diproses hukum karena dinilai menistakan agama.
Aksi yang pertama kali digelar pada 2 Desember 2016 itu lantas menjadi aksi tahunan hingga 2019. Tahun lalu, kegiatan reuni 212 ditiadakan karena pandemi COVID-19.
“Benar, insyaallah kami akan gelar Reuni 212 aksi bela ulama,” kata Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (8/11/2021).
Menurut Novel, kegiatan itu justru bisa kembali digelar karena kondisi masyarakat sudah hampir pulih daro pandemi COVID-19. Ia mengaitkan hal itu dengan kondisi rumah ibadah di Ibu Kota yang kembali penuh dan ditambah masifnya kegiatan vaksinasi.
Sementara itu, epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menilai langkah pemerintah dan aparat penegak hukum menolak kegiatan Reuni 212 sudah tepat. Masyarakat harus menghindari kerumunan agar kasus COVID-19 tidak kembali melonjak.
“Sudah sangat benar, sebaiknya dalam situasi saat ini hindari setiap potensi kerumunan, keramaian, yang bisa memperburuk situasi pandemi,” ujar Dicky kepada reporter Tirto.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan