Menuju konten utama

Polda Metro Belum Tentukan Gelar Perkara Rizieq Shihab

Polda Metro masih mengumpulkan bukti-bukti kasus Rizieq Shihab. Sampai kini belum dilakukan gelar perkara.

Polda Metro Belum Tentukan Gelar Perkara Rizieq Shihab
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selama empat jam sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo palu arit. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kasus dugaan tuduhan Rizieq Shihab terhadap logo mata uang rupiah mirip palu arit—simbol PKI—masih didalami polisi. Hingga kini polisi belum menentukan gelar perkara atas kasus ini. Penyidik Polda Metro Jaya mengakui masih mengumpulkan berkas dan keterangan saksi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (24/1/2017) menyampaikan, setelah berkas selesai didalami, Polda Metro akan mengagendakan gelar perkara guna menentukan kasus Rizieq tersebut dilanjutkan atau dihentikan.

"Penyidik masih mengumpulkan berkas dan berkas saksi yang lain akan didalami," katanya seperti dikutip Antara.

Sampai hari ini penyidik telah memeriksa beberapa saksi termasuk pejabat Bank Indonesia (BI) dan saksi pelapor.

Dalam kasus ini Rizieq sendiri telah diperiksa pada Senin (23/1) selama empat jam dari pukul 11.15 WIB sampai 15.00 WIB. Ia dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro.

Namun, usai diperiksa, Rizieq berkilah bahwa Bank Indonesia sebenarnya bisa menggunakan model-model lain dari logo yang dipakai dan tidak mirip palu-arit.

"Kita protes jadi di sana ada ribuan jutaan alternatif rectoverso, kenapa justru yang dipilih ini palu arit. Saya diperiksa dalam kaitan dimintai keterangan karena saya tidak menuduh saya berikan penjelasannya dan bukti-buktinya," ujarnya.

Rencananya, penyidik akan kembali memeriksa pentolan FPI tersebut namun belum ditentukan waktunya.

Kasus yang menjerat Rizieq bermula saat dia memberikan ceramah tentang gambar palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube. Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) kemudian melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Lp/125/I/2017/PMJ/Dit.reskrimsus tertanggal 10 Januari 2017.

JIMAF menuding Rizieq telah melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait DUIT PALU ARIT atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH